IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, September 24, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    PSBM Diterapkan Di Kabupaten Cirebon, 11 – 25 Januari 2021

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 11, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    PSBM Diterapkan Di Kabupaten Cirebon, 11 – 25 Januari 2021
    0
    BERBAGI
    45
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Di Provinsi Jawa Barat PSBB diberlakukan di 20 Kabupaten dan Kota termasuk didalamnya Kabupaten Cirebon.

    Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM ) di Kabupaten Cirebon diterapkan mulai 11 – 25 Januari 2021, PSBM diberlakukan di Kabupaten Cirebon untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran virus covid- 19.

    Pemerintah Kabupaten Cirebon akan secepatnya mengeluarkan Surat Edaran agar masyarakat mengetahui terkait penerapan PSBM sekaligus menunggu arahan dari Gubenur Jawa Barat.

    Dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Pelita News, senin ( 11/1/21 ) Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, menjelaskan hari ini senin 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, Kabupaten Cirebon dinyatakan wajib sebagai daerah yang harus memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM ) bersama dengan sejumlah Kabupaten dan Kota lainnya di Jawa Barat ” ini merupakan instruksi Gubenur Jawa Ridwan Kamil bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Jawa – Bali yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ” jelasnya.

    PSBM di Kabupaten Cirebon diberlakukan dan diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran virus covid-19 dan meningkatnya jumlah kasus positif covid-19, saya akan secepatnya mengeluarkan surat edaran agar masyarakat mengetahui terkait penerapan PSBM di Kabupaten Cirebon sekaligus menunggu arahan dari Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil, tegasnya.

    Pada saat pemberlakuan dan pelaksanaan PSBM di Kabupaten Cirebon sejumlah kegiatan termasuk juga transportasi kembali akan dibatasi, sebenarnya pemberlakuan dan pelaksanaan PSBM tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PSBB ” PSBM kali ini kita menerapkan Work From Home ( WFH ) sebesar 75 persen dan nantinya kita akan memberlakukan peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan secara benar benar lebih ketat, ucap H. Imron.

    PSBM juga akan mebatasi kegiatan kegiatan difasilitas umum baik kegiatan sosial budaya, mall, pasar pasar juga akan kita batasi lalu mengenai sanksi kami Pemkab Cirebon masih menunggu kebijakan dari Gubenur Jawa Barat, ujarnya.

    Lanjut Bupati Cirebon, H. Imron terkait Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) kegiatannya dilaksanakan secara daring atau online ” untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seperti biasa tetapi dengan tetap harus memperhatikan dalam penerapan kedisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat, pungkas Bupati Cirebon diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Pelita News. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Masih Banyak Ditemukan Masyarakat Yang Nekat Tidak Memakai Masker

    Berikutnya

     BUMMas Ikhtiar Diharapkan Jadi Sentra Entog Indramayu

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
     BUMMas Ikhtiar Diharapkan Jadi Sentra Entog Indramayu

     BUMMas Ikhtiar Diharapkan Jadi Sentra Entog Indramayu

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    September 3, 2026
    Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Indramayu Soroti Retribusi Pasar dan Parkir 

    Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Indramayu Soroti Retribusi Pasar dan Parkir 

    September 23, 2026
    Pengurus MUI Desa se Kecamatan Balongan Dilantik 

    Pengurus MUI Desa se Kecamatan Balongan Dilantik 

    September 23, 2026
    Bupati Indramayu Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama 

    Bupati Indramayu Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama 

    September 23, 2026
    Senyum Warga Luwunggesik Pecah Saat Pertamina EP Jatibarang Kirim Tangki 10 Ribu Liter Air Bersih Tiba di Tengah Kemarau

    Senyum Warga Luwunggesik Pecah Saat Pertamina EP Jatibarang Kirim Tangki 10 Ribu Liter Air Bersih Tiba di Tengah Kemarau

    September 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Senyum Warga Luwunggesik Pecah Saat Pertamina EP Jatibarang Kirim Tangki 10 Ribu Liter Air Bersih Tiba di Tengah Kemarau

      Senyum Warga Luwunggesik Pecah Saat Pertamina EP Jatibarang Kirim Tangki 10 Ribu Liter Air Bersih Tiba di Tengah Kemarau

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Indramayu Soroti Retribusi Pasar dan Parkir 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Wakili Indonesia, Tim Inovator Pertamina RU VI Balongan Raih Penghargaan di Turki

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ijin PT.AIYI Indonesia Dipertanyakan, DPMPTSP Kabupaten Cirebon Katakan Belum Keluarkan PBG Untuk PT.AIYI Indonesia

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,959)
    • EKONOMI & BISNIS (331)
    • INDRAMAYU (5,494)
    • INFORMASI (590)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,279)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,087)
    • KUNINGAN (146)
    • MAJALENGKA (77)
    • NASIONAL (650)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (772)
    • TEKNOLOGI (99)
    • Uncategorized (884)

    Berita Terbaru

    Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Indramayu Soroti Retribusi Pasar dan Parkir 

    Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Indramayu Soroti Retribusi Pasar dan Parkir 

    September 23, 2026
    Pengurus MUI Desa se Kecamatan Balongan Dilantik 

    Pengurus MUI Desa se Kecamatan Balongan Dilantik 

    September 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk