• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Mei 10, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Tabrak Aturan, Ada Bisnis Kavling di Lahan Pertanian Desa Kaligawe dan Kaligawe Wetan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    November 4, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Tabrak Aturan, Ada Bisnis Kavling di Lahan Pertanian Desa Kaligawe dan Kaligawe Wetan
    0
    BERBAGI
    300
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab. Cirebon, PN

    Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) telah mengetatkan aturan pengalihan fungsi lahan sawah menjadi properti yang semakin marak terjadi. Dimana lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Namun, pada praktik di lapangan masih banyak pengembang dan investor yang mengincar lahan sawah atau lahan pertanian untuk kawasan pemukiman baru baik berupa perumahan maupun berbentuk kavling. Seperti halnya, areal persawahan yang berlokasi di Desa Kaligawe dan Desa Kaligawe Wetan Kecamatan Susukanlebak kini hangat tengah dijadikan bisnis kavling sekalipun belum mengantongi izin alih fungsi lahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.

    Menurut Undang–Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, memungkinkan adanya peralihan fungsi lahan jika terdapat dua hal, yaitu jika terjadi bencana alam dan untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik. Bahkan, selain terdapat aturan ketat yang tertuang pada Peraturan Daerah, Lahan Pertanian Produktif dipastikan pula dilindungi Sejumlah Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Adapun beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan serius oleh investor kavling diantaranya terdapat Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres RI Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

    Sekretaris Desa Kaligawe Wetan, Antoni mengakui jika pihaknya turut melakukan pengukuran pada lahan pertanian yang kini dijadikan bisnis kavling. Namun demikian, dirinya pun tidak mengetahui jika lahan tersebut akan dijadikan bisnis kavling oleh pihak investor atau pengembang. Terlebih dari itu, selaku pemerintah desa pihaknya sudah meminta kepada yang berjual beli lahan tersebut untuk segera di tempuh dan diperhatikan administratifnya seperti surat jual beli (segel ataupun akta jual beli). Terkait alih fungsi lahan itu sendiri yang akan dijadikan kawasan pemukiman, pemerintah desa tentunya akan segera mendorong dan menyarankan kepada pihak investor untuk segera menempuh prosedur sesuai aturan yang ada. ”Awalnya kami memang tidak tahu, kami dari pemdes hanya turut serta dalam pengukuran saja dan tidak terlibat langsung dengan bisnis tersebut. Kami pemdes hanya menjalankan tugas ketika dimintai bantuan oleh warga pemilik lahan,” terangnya.

    Pantauan PN, nampak sekali hamparan lahan pertanian di Desa Kaligawe dan Desa Kaligawe Wetan akan beralih fungsi menjadi pemukimam baru berupa bisnis tanah kavling yang kini terlihat telah di patok dan sudah dalam sekatan sebagaimana bentuk tanah kavling. Catatan kecil, pembiaran ini akan menjadi angin segar bagi pelaku nakal yang tidak memperhatikan ketentuan dan payung hukum yang disertai lemahnya penegakan peraturan. Sehingga banyak investor nakal yang enggan mengurus izin bahkan ada yang menggunakan sejumlah penawaran menarik untuk menjual tanah kavling tersebut. (ries)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    KPU Indramayu Bakal Gelar Debat Publik Paslon Bupati-Wakil Bupati 2020

    Berikutnya

    Sukses, Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa Kodim 0620/Kabupaten Cirebon di Desa Wilulang Di Tutup

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Sukses, Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa Kodim 0620/Kabupaten Cirebon di Desa Wilulang Di Tutup

    Sukses, Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa Kodim 0620/Kabupaten Cirebon di Desa Wilulang Di Tutup

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Mei 3, 2026
    Peninggalan Belanda Berusia Ratusan Tahun, Warga Desak Jembatan Talang Gantung Blender Dibangun Ulang

    Peninggalan Belanda Berusia Ratusan Tahun, Warga Desak Jembatan Talang Gantung Blender Dibangun Ulang

    Mei 9, 2026
    Alip Agus Taptiana Didukung 8 Organisasi Pimpin KNPI Greged, ASPECS: Siap Kolaborasi Untuk Cirebon Selatan

    Alip Agus Taptiana Didukung 8 Organisasi Pimpin KNPI Greged, ASPECS: Siap Kolaborasi Untuk Cirebon Selatan

    Mei 9, 2026
    Pelepasan Ratusan Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Diwarnai Ekspresi & Kreativitas

    Pelepasan Ratusan Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Diwarnai Ekspresi & Kreativitas

    Mei 9, 2026
    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Mei 8, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Alip Agus Taptiana Didukung 8 Organisasi Pimpin KNPI Greged, ASPECS: Siap Kolaborasi Untuk Cirebon Selatan

      Alip Agus Taptiana Didukung 8 Organisasi Pimpin KNPI Greged, ASPECS: Siap Kolaborasi Untuk Cirebon Selatan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Peninggalan Belanda Berusia Ratusan Tahun, Warga Desak Jembatan Talang Gantung Blender Dibangun Ulang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pelepasan Ratusan Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Diwarnai Ekspresi & Kreativitas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,301)
    • EKONOMI & BISNIS (310)
    • INDRAMAYU (5,237)
    • INFORMASI (555)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,892)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,039)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (405)

    Berita Terbaru

    Peninggalan Belanda Berusia Ratusan Tahun, Warga Desak Jembatan Talang Gantung Blender Dibangun Ulang

    Peninggalan Belanda Berusia Ratusan Tahun, Warga Desak Jembatan Talang Gantung Blender Dibangun Ulang

    Mei 9, 2026
    Alip Agus Taptiana Didukung 8 Organisasi Pimpin KNPI Greged, ASPECS: Siap Kolaborasi Untuk Cirebon Selatan

    Alip Agus Taptiana Didukung 8 Organisasi Pimpin KNPI Greged, ASPECS: Siap Kolaborasi Untuk Cirebon Selatan

    Mei 9, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk