Pelita News | Kota Cirebon – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Cirebon yang juga Kepala SMA Negeri 1 Kota Cirebon, H. Maman Dermawan, S.Pd., M.Pd., menegaskan agar seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri se-Kota Cirebon agar terus patuh dan menaati regulasi penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan pengelolaan Dana BOS Reguler berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam membiayai operasional non-personalia sekolah agar tidak adanya pungutan yang merugikan orangtua siswa.
“Kami di MKKS SMA Kota Cirebon selalu mengingatkan agar semua sekolah patuh pada regulasi. Dana BOS ini sudah ada juknisnya, jadi jangan sampai keluar dari aturan. Semua harus masuk ARKAS,“ tegas H. Maman Dermawan.
Maman juga menekankan agar kepala sekolah dan guru tidak alergi terhadap kritik dari masyarakat, media, maupun orang tua siswa.
“Jangan alergi kritik. Kritik itu vitamin untuk kita memperbaiki diri. Selama kita bekerja dengan benar dan sesuai aturan, tidak perlu takut. Justru kita harus terbuka,“ ujarnya.
Ia meminta seluruh jajaran SMA Negeri di Kota Cirebon untuk terus melaksanakan tugas sebaik mungkin dan tidak melakukan pelanggaran, baik dalam sistem pembelajaran maupun dalam penggunaan anggaran yang dibiayai oleh negara.
“Tugas kita adalah mendidik dan melayani siswa. Laksanakan tugas sebaik mungkin. Jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik dalam sistem belajar di sekolah maupun dalam penggunaan anggaran yang dibiayai oleh negara. Karena semua anggaran itu ada pertanggungjawabannya,“ tambah Maman.
Ia menjelaskan, sesuai Juknis BOS Permendikbudristek No.63 Tahun 2023 yang masih dipakai hingga tahun 2026, penggunaan Dana BOS SMA Negeri diantaranya diperuntukkan mulai dari PPDB, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarpras, alat multimedia, pembayaran honor maksimal 50%, hingga keperluan lainnya.
Maman menambahkan, pihaknya di MKKS akan terus melakukan pembinaan internal agar tidak ada sekolah yang tersandung masalah hukum karena salah kelola BOS.
“Prinsipnya di SMA Negeri 1 pun sama, kami terapkan transparan. Kuncinya adalah perencanaan di ARKAS yang matang, pelaksanaan sesuai RKAS, dan laporan yang tertib. Kalau sesuai juknis, Insya Allah aman,“ pungkasnya. @Ries















