Pelita News | Cirebonkab – Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menyiapkan sistem digital untuk mengatur lelang internal barang bongkaran bangunan sekolah. Sistem tersebut diberi nama Si Cebong, akronim dari Sistem Informasi Cara Lelang Bongkaran.
Melalui aplikasi ini, proses penjualan barang bekas hasil bongkaran sekolah seperti genteng, kayu, baja ringan, kusen pintu dan jendela diharapkan berlangsung lebih terbuka, objektif, serta mengurangi potensi konflik antarpeminat.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang juga menjabat Plh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, M. Rukhyat Zain, S.Pd, mengatakan aplikasi tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Tujuannya supaya paling tidak kita good governance, pemerintahan yang bersih, yang terbuka, ada keterbukaan informasi,” kata Rukhyat.
Menurut dia, gagasan pembuatan Si Cebong berangkat dari evaluasi terhadap mekanisme penjualan barang bongkaran sekolah selama ini.
Saat sekolah mendapatkan program rehabilitasi dan terdapat material bangunan lama yang harus dibongkar, barang tersebut biasanya diminati sejumlah masyarakat maupun pihak lainnya.
Keterbatasan jumlah barang dibandingkan dengan jumlah peminat, kata Rukhyat, terkadang membuat proses penjualan menjadi tidak kondusif karena terjadi saling klaim atau berebut untuk mendapatkan barang bongkaran.
“Ketika satuan pendidikan mendapatkan rehab, maka untuk penjualan bongkaran itu saling rebutan. ‘Saya dulu, saya dulu,’ dan lain sebagainya. Itu yang menjadikan tidak kondusif,” ujarnya.
Rukhyat menjelaskan, untuk tahap awal Si Cebong digunakan dalam sistem lelang internal pada bidang SMP.
Sistem tersebut dibuat agar penentuan calon pemenang tidak didasarkan pada siapa yang lebih dahulu datang atau memiliki akses kepada pihak tertentu.
“Ketika lokusnya lebih sedikit daripada peminatnya, itu tidak menjadi rebutan atau secara subjektif. Kami betul-betul ingin objektif,” katanya.
Menurut Rukhyat, penerapan sistem digital tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Dia menyebut peserta dari luar Kabupaten Cirebon pada prinsipnya tidak dilarang mengikuti proses tersebut. Namun, Dinas Pendidikan tetap akan mengutamakan kearifan lokal.
“Kami tidak menghalangi kabupaten lain untuk mengikuti. Tetapi kita memang mengutamakan kearifan lokal. Warga kita juga butuh pekerjaan, butuh rezeki dan sebagainya,” jelasnya.
Tidak hanya mengatur pendaftaran dan penentuan pemenang, mekanisme Si Cebong juga terhubung dengan proses penilaian barang bongkaran.
Rukhyat mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), khususnya bidang terkait, untuk melakukan penilaian atau appraisal terhadap barang bongkaran.
Tim appraisal tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan.
Setelah nilai barang diperoleh, proses lelang internal dilakukan melalui sistem yang telah disiapkan.
Pemenang lelang tidak serta-merta dapat langsung mengambil barang. Masih terdapat proses administrasi terkait persetujuan penjualan barang milik daerah.
“Setelah mendapatkan nilai appraisal, lalu kemudian kita lelang secara internal, dapat penentuan pemenangnya. Tetapi tidak serta-merta langsung bisa diambil,” terang Rukhyat.
Pengajuan penjualan terlebih dahulu dilakukan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Setelah mendapatkan persetujuan, pemenang wajib menyetorkan pembayaran sesuai nilai appraisal melalui rekening kas daerah.
“Setelah menyetor ke bank, kuitansi atau notanya diserahkan ke kami. Kami baru akan mengeluarkan surat tugas pengambilan barang,” jelasnya.
Untuk menjaga pemerataan kesempatan, Dinas Pendidikan juga menyiapkan mekanisme pembatasan bagi peserta yang telah memenangkan lelang.
Rukhyat menjelaskan, peserta yang telah mendapatkan satu lokus bongkaran tidak dapat kembali mengikuti lelang sampai peserta lain yang telah mendaftar mendapatkan kesempatan.
Jika jumlah lokus bongkaran lebih banyak dibandingkan jumlah peserta, maka sisa lokus dapat kembali ditawarkan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Menurut dia, mekanisme tersebut dibuat untuk menjaga prinsip keadilan dalam proses lelang internal.
Dinas Pendidikan juga akan memberlakukan periode pendaftaran bagi calon peserta.
Pembatasan waktu pendaftaran dilakukan karena jumlah lokasi bongkaran dan jumlah barang yang tersedia tidak selalu sebanding dengan jumlah peminat.
Dengan sistem tersebut, peserta yang tidak mendaftarkan diri dalam periode yang ditentukan tidak dapat serta-merta meminta mengikuti proses ketika lelang telah berjalan.
Rukhyat mengatakan penerapan Si Cebong telah melalui tahap uji coba.
“Pada prinsipnya kita sudah uji coba, sudah kita lakukan. Uji coba sudah kita lakukan, hanya uji coba,” katanya.
Ia menyebut penerapan sistem tersebut ditargetkan mulai berjalan ketika pelaksanaan APBD telah dimulai.
Berpotensi Diadopsi Seluruh SKPD
Menariknya, Si Cebong tidak hanya berpotensi digunakan di lingkungan Dinas Pendidikan.
Rukhyat mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKAD Kabupaten Cirebon untuk memperkenalkan sistem tersebut.
Menurut dia, dari hasil koordinasi tersebut muncul wacana agar aplikasi Si Cebong dapat diadopsi secara lebih luas oleh perangkat daerah di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, persoalan penjualan barang bongkaran tidak hanya terjadi di sektor pendidikan. Sejumlah perangkat daerah juga memiliki aset atau material hasil pembongkaran yang berpotensi menimbulkan persoalan apabila mekanisme penjualannya tidak dikelola secara transparan.
“Kami menginisiasi pembuatan aplikasi ini semata-mata agar menjaga kondusivitas di Kabupaten Cirebon dan secara objektif bisa dilakukan,” ujar Rukhyat.
Jika diterapkan secara lebih luas, sistem tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen digitalisasi tata kelola aset dan barang bongkaran milik pemerintah daerah.
Selain mencegah konflik dalam proses penjualan barang bongkaran, Rukhyat menyebut aplikasi tersebut memiliki tujuan lain, yakni membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, barang bongkaran yang selama ini memiliki nilai ekonomi harus dikelola secara tertib agar memberikan kontribusi terhadap kas daerah.
“Tujuan utamanya tentu kita memperbaiki tata kelola sarana dan prasarana di bidang SMP. Kedua, meningkatkan PAD Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Rukhyat menegaskan, inovasi Si Cebong pada dasarnya bukan sekadar membuat aplikasi untuk proses lelang.
Lebih jauh, sistem tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola sarana dan prasarana sekolah, meningkatkan transparansi, memberikan kesempatan yang lebih objektif kepada masyarakat, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
“Pada prinsipnya, merubah atau memperbaiki tata kelola di bidang sarana dan prasarana bidang SMP,” pungkasnya.
Ditambahkan Rukida selaku Pengusaha UMKM Bongkaran Kayu dan Genteng, bahwa dirinya mengapresiasi langkah atau Invoasi yang telah di lakukan Kabid SMP M. Rukhyat Zain, S.Pd,, patut di apresiasi sistem Aplikasi Si Cebong bentuk keseriusan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dalam mengelola Aset yang berpotensi menghasilkan PAD.
Pihaknya siap mengikuti sistem yang akan diterapkan Dinas Pendidikan.
“Kalau bicara bisnis memang harusnya begini. Lebih mengutamakan PAD dulu, kewajiban dulu. Kita mengapresiasi. Itu bisa menertibkan kondisi dilapangan,” tukasnya.@Bams















