Pelita News | Cirebonkab – Pelaksanaan penahanan terhadap Sa’adi bin Sanding setelah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber menjadi sorotan.
Kuasa hukum in house PT Desa Kanci Indah (DKI), Indah Juwita Sari SH MKn, mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon yang hingga Kamis (24/9/2026) belum membawa Sa’adi ke rumah tahanan negara (rutan).
Padahal, dalam amar putusan PN Sumber, majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.
“Kami mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga saat ini belum mengeksekusi terdakwa Sa’adi ke rumah tahanan (rutan),” kata Indah, Kamis (24/9/2026).
Indah menyebut masa berlaku pengalihan penahanan Sa’adi dari tahanan rumah ke tahanan kota telah berakhir pada 20 September 2026.
Menurut dia, setelah masa penahanan tersebut berakhir, seharusnya terdakwa ditempatkan di rutan sesuai amar putusan PN Sumber.
“Harusnya, setelah masa berlaku status tahanan kota sudah habis, terdakwa segera dibawa ke rumah tahanan (rutan), karena hakim sudah memvonis bersalah,” tegasnya.
Sa’adi bin Sanding sebelumnya menjalani persidangan terkait penggunaan dokumen yang dipersoalkan sebagai surat palsu.
Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik serta surat keterangan riwayat tanah yang berkaitan dengan bidang tanah sekitar 10 hektare di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Dalam persidangan pada Rabu (9/9/2026), majelis hakim PN Sumber menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Sa’adi.
Majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar Sa’adi tetap berada dalam tahanan dengan mengubah pelaksanaan penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan di rumah tahanan negara.
Namun, Sa’adi kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Humas PN Sumber, Doni Riva Dwi Putra SH MH, membenarkan adanya pengajuan banding.
Menurut Doni, PN Sumber telah menerima konfirmasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat bahwa terdakwa telah mendaftarkan banding.
“Kami mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, jika terdakwa sudah mendaftarkan banding atas perkaranya,” ujar Doni.
Terkait pelaksanaan penahanan setelah putusan PN Sumber, Doni mengatakan hal tersebut dapat dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.
“Soal itu bisa ditanyakan kepada JPU Kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Cirebon menyatakan proses terhadap Sa’adi tetap berjalan sesuai tahapan hukum.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Cirebon, Rasyid Kurniawan SH MH, mengatakan pihaknya akan menjalankan amanah putusan pengadilan.
Sebelum proses eksekusi dilakukan, kejaksaan telah memanggil pihak terdakwa untuk memberikan penjelasan mengenai putusan pengadilan.
Rasyid mengatakan kuasa hukum Sa’adi telah memenuhi panggilan pertama dari kejaksaan pada Rabu (23/9/2026).
“Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah memenuhi panggilan pertama kami pada Rabu 23 September 2026 kemarin,” kata Rasyid.
Namun, menurut Rasyid, masih ada dua tahapan yang harus ditempuh sebelum proses eksekusi dilakukan.
“Dan dua tahapan lagi yang ditempuh, sebelum pada proses eksekusi,” ujarnya.
Rasyid menjelaskan, tahapan tersebut berkaitan dengan kondisi perkara yang saat ini masih dalam proses upaya hukum banding.
Dengan demikian, kejaksaan mempertimbangkan perkembangan proses hukum setelah terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Sumber.
Di pihak lain, kuasa hukum Sa’adi bin Sanding, Ian Hutabarat SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding.
Menurut Ian, kewenangan terkait penahanan kini menunggu perkembangan proses hukum di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
“Iya kita mengajukan banding, kewenangan penahanan ada di tangan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, nanti kita lihat dalam sistemnya apa perintah dari PT Jawa Barat,” ujar Ian.
Ian juga menyebut masa berlaku penahanan berdasarkan penetapan PN Sumber telah berakhir pada 22 September 2026.
“Kita tunggu bagaimana perintah Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan sejauh ini kita lihat di sistem e-court Pengadilan Tinggi belum ada,” jelasnya.
Dengan pengajuan banding tersebut, perkara Sa’adi kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Sementara itu, persoalan mengenai pelaksanaan penahanan dan eksekusi Sa’adi masih menjadi perhatian para pihak, dengan kejaksaan menyatakan proses hukum masih melalui tahapan yang harus diselesaikan.@Bams















