IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, September 25, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    September 25, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL
    0 0
    0
    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan
    0
    BERBAGI
    2
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Cirebonkab – Pelaksanaan penahanan terhadap Sa’adi bin Sanding setelah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber menjadi sorotan.

     

    Kuasa hukum in house PT Desa Kanci Indah (DKI), Indah Juwita Sari SH MKn, mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon yang hingga Kamis (24/9/2026) belum membawa Sa’adi ke rumah tahanan negara (rutan).

     

    Padahal, dalam amar putusan PN Sumber, majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.

     

    “Kami mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga saat ini belum mengeksekusi terdakwa Sa’adi ke rumah tahanan (rutan),” kata Indah, Kamis (24/9/2026).

     

    Indah menyebut masa berlaku pengalihan penahanan Sa’adi dari tahanan rumah ke tahanan kota telah berakhir pada 20 September 2026.

     

    Menurut dia, setelah masa penahanan tersebut berakhir, seharusnya terdakwa ditempatkan di rutan sesuai amar putusan PN Sumber.

     

    “Harusnya, setelah masa berlaku status tahanan kota sudah habis, terdakwa segera dibawa ke rumah tahanan (rutan), karena hakim sudah memvonis bersalah,” tegasnya.

     

    Sa’adi bin Sanding sebelumnya menjalani persidangan terkait penggunaan dokumen yang dipersoalkan sebagai surat palsu.

     

    Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik serta surat keterangan riwayat tanah yang berkaitan dengan bidang tanah sekitar 10 hektare di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

     

    Dalam persidangan pada Rabu (9/9/2026), majelis hakim PN Sumber menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Sa’adi.

     

    Majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.

     

    Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar Sa’adi tetap berada dalam tahanan dengan mengubah pelaksanaan penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan di rumah tahanan negara.

     

    Namun, Sa’adi kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

     

    Humas PN Sumber, Doni Riva Dwi Putra SH MH, membenarkan adanya pengajuan banding.

     

    Menurut Doni, PN Sumber telah menerima konfirmasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat bahwa terdakwa telah mendaftarkan banding.

     

    “Kami mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, jika terdakwa sudah mendaftarkan banding atas perkaranya,” ujar Doni.

     

    Terkait pelaksanaan penahanan setelah putusan PN Sumber, Doni mengatakan hal tersebut dapat dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.

     

    “Soal itu bisa ditanyakan kepada JPU Kejaksaan,” katanya.

     

    Sementara itu, Kejari Kabupaten Cirebon menyatakan proses terhadap Sa’adi tetap berjalan sesuai tahapan hukum.

     

    Kasi Pidum Kejari Kabupaten Cirebon, Rasyid Kurniawan SH MH, mengatakan pihaknya akan menjalankan amanah putusan pengadilan.

     

    Sebelum proses eksekusi dilakukan, kejaksaan telah memanggil pihak terdakwa untuk memberikan penjelasan mengenai putusan pengadilan.

     

    Rasyid mengatakan kuasa hukum Sa’adi telah memenuhi panggilan pertama dari kejaksaan pada Rabu (23/9/2026).

     

    “Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah memenuhi panggilan pertama kami pada Rabu 23 September 2026 kemarin,” kata Rasyid.

     

    Namun, menurut Rasyid, masih ada dua tahapan yang harus ditempuh sebelum proses eksekusi dilakukan.

     

    “Dan dua tahapan lagi yang ditempuh, sebelum pada proses eksekusi,” ujarnya.

     

    Rasyid menjelaskan, tahapan tersebut berkaitan dengan kondisi perkara yang saat ini masih dalam proses upaya hukum banding.

     

    Dengan demikian, kejaksaan mempertimbangkan perkembangan proses hukum setelah terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Sumber.

     

    Di pihak lain, kuasa hukum Sa’adi bin Sanding, Ian Hutabarat SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding.

     

    Menurut Ian, kewenangan terkait penahanan kini menunggu perkembangan proses hukum di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

     

    “Iya kita mengajukan banding, kewenangan penahanan ada di tangan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, nanti kita lihat dalam sistemnya apa perintah dari PT Jawa Barat,” ujar Ian.

     

    Ian juga menyebut masa berlaku penahanan berdasarkan penetapan PN Sumber telah berakhir pada 22 September 2026.

     

    “Kita tunggu bagaimana perintah Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan sejauh ini kita lihat di sistem e-court Pengadilan Tinggi belum ada,” jelasnya.

     

    Dengan pengajuan banding tersebut, perkara Sa’adi kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

     

    Sementara itu, persoalan mengenai pelaksanaan penahanan dan eksekusi Sa’adi masih menjadi perhatian para pihak, dengan kejaksaan menyatakan proses hukum masih melalui tahapan yang harus diselesaikan.@Bams

    Tags: CiayumajakuningHukumInformasiKabupaten CirebonNasional
    Sebelumnya

    Tingkatkan Kreativitas, Mahasiswa PPG UGJ Gelar Pelatihan Kerajinan Pipe Cleaner dari Bahan Bekas di Panti Asuhan Ashabul Kahfi

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    September 3, 2026
    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan

    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan

    September 25, 2026
    Caption Foto: Mahasiswa Kelompok 2 PPG Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) berfoto bersama anak-anak dan pengurus Panti Asuhan Ashabul Kahfi, Cirebon, usai menggelar pelatihan kerajinan kawat bulu (pipe cleaner) dalam rangka Projek Kepemimpinan, Minggu (13/9/2026).

    Tingkatkan Kreativitas, Mahasiswa PPG UGJ Gelar Pelatihan Kerajinan Pipe Cleaner dari Bahan Bekas di Panti Asuhan Ashabul Kahfi

    September 25, 2026
    Sebelum Tiba Musim Hujan, Normalisasi Sungai Singaraja di Desa Tuk Karangsuwung Dikebut

    Sebelum Tiba Musim Hujan, Normalisasi Sungai Singaraja di Desa Tuk Karangsuwung Dikebut

    September 24, 2026
    Jaga Kolaborasi, PHE ONWJ Gelar Media Gathering

    Jaga Kolaborasi, PHE ONWJ Gelar Media Gathering

    September 24, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Caption Foto: Mahasiswa Kelompok 2 PPG Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) berfoto bersama anak-anak dan pengurus Panti Asuhan Ashabul Kahfi, Cirebon, usai menggelar pelatihan kerajinan kawat bulu (pipe cleaner) dalam rangka Projek Kepemimpinan, Minggu (13/9/2026).

      Tingkatkan Kreativitas, Mahasiswa PPG UGJ Gelar Pelatihan Kerajinan Pipe Cleaner dari Bahan Bekas di Panti Asuhan Ashabul Kahfi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jaga Kolaborasi, PHE ONWJ Gelar Media Gathering

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Moch Hasyirul Falah: Dari Guru SD hingga Jurnalis Kritis di Cirebon Timur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bidik Ekonomi Desa, OJK Cirebon Jadikan Jagara Kuningan Percontohan Keuangan Inklusif

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Warga Sindanglaut Ditemukan Meninggal di Kebun, Diduga Terbakar Saat Bersihkan Lahan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,968)
    • EKONOMI & BISNIS (333)
    • INDRAMAYU (5,497)
    • INFORMASI (592)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,283)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,088)
    • KUNINGAN (148)
    • MAJALENGKA (77)
    • NASIONAL (651)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (775)
    • TEKNOLOGI (99)
    • Uncategorized (888)

    Berita Terbaru

    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan

    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan

    September 25, 2026
    Caption Foto: Mahasiswa Kelompok 2 PPG Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) berfoto bersama anak-anak dan pengurus Panti Asuhan Ashabul Kahfi, Cirebon, usai menggelar pelatihan kerajinan kawat bulu (pipe cleaner) dalam rangka Projek Kepemimpinan, Minggu (13/9/2026).

    Tingkatkan Kreativitas, Mahasiswa PPG UGJ Gelar Pelatihan Kerajinan Pipe Cleaner dari Bahan Bekas di Panti Asuhan Ashabul Kahfi

    September 25, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk