IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, Oktober 20, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Berikan Kepastian Hukum, ‎Kejari Indramayu Tetapkan Perwalian Dua Anak Yatim kepada Sang Nenek‎

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    September 2, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Berikan Kepastian Hukum, ‎Kejari Indramayu Tetapkan Perwalian Dua Anak Yatim kepada Sang Nenek‎
    0
    BERBAGI
    35
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    ‎Pelita News I Indramayu – ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyerahkan penetapan permohonan perwalian terhadap dua anak asal Desa Cantigi Wetan, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/09/2026).

    ‎

    ‎‎Kedua anak yang masing-masing berusia 13 tahun dan 5 tahun tersebut kini berada dalam pengasuhan sang nenek setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia.

    ‎

    ‎Penetapan perwalian tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum kepada sang nenek yang selama ini menjalankan tanggung jawab pengasuhan terhadap kedua anak tersebut.

    ‎

    ‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Andhika Suksmanugraha, mengatakan pemberian bantuan hukum tersebut merupakan sala satu bentuk peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum.

    ‎

    ‎Menurut Andhika, anak yang sudah tidak berada dalam kekuasaan orang tua, baik karena orang tua meninggal dunia maupun karena kondisi tertentu yang menyebabkan orang tua tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, membutuhkan kepastian mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab terhadap dirinya.

    ‎

    ‎“Pada intinya kami selaku Jaksa Pengacara Negara diberikan kewenangan untuk membantu masyarakat. Sala satu bentuk bantuan yang kami berikan adalah memberikan kepastian hukum atau legal standing kepada anak-anak di bawah umur yang konteksnya tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua,” ujar Andhika.

    ‎

    ‎Ia menjelaskan, dalam praktiknya seorang anak dapat dirawat oleh anggota keluarga lain setelah orang tuanya meninggal dunia atau orang tuanya masih hidup namun tidak sanggup secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat pihak yang merawat anak secara otomatis memiliki kedudukan hukum sebagai wali.

    ‎

    ‎Karena itu, diperlukan penetapan dari pengadilan agar pihak yang dipercaya merawat anak memiliki legal standing dan dapat secara sah bertanggung jawab terhadap pendidikan, kebutuhan sehari-hari, serta perkembangan anak hingga mencapai usia dewasa.

    ‎

    ‎“Kalau dalam kenyataannya anak dirawat oleh orang lain, secara legal standing hubungan hukumnya harus jelas. Maka kami ingin memberikan kepastian hukum bahwa orang yang dipercaya untuk merawat anak itu adalah sebagai wali yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, perkembangan, dan segala kebutuhan anak sampai dewasa,” jelasnya.

    ‎

    ‎Andhika mengatakan, penentuan wali tetap memiliki sejumlah kriteria. Sala satunya adalah mengutamakan keluarga terdekat dari anak, seperti paman, bibi, kakek, atau nenek.

    ‎

    ‎Selain hubungan keluarga, calon wali juga harus dinilai cakap, mampu bertanggung jawab, serta memiliki komitmen untuk memenuhi kebutuhan sang anak. Calon wali juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan untuk menjalankan tanggung jawab sebagai wali.

    ‎

    ‎“Sebisa mungkin juga harus atas persetujuan anak atau paling tidak memiliki hubungan emosional yang dekat dengan anak,” katanya.

    ‎

    ‎Dalam kasus dua anak asal Cantigi Wetan tersebut, sang nenek dinilai memenuhi kriteria karena selama ini telah merawat kedua anak dalam kehidupan sehari-hari.

     

    ‎Selain hubungan emosional yang sudah terjalin, calon wali juga menyatakan kesanggupannya untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan pendidikan serta kebutuhan anak lainnya.

    ‎

    ‎“Karena sehari-hari sudah dengan neneknya dan secara emosional sudah dirawat oleh beliau, kemudian kami juga sudah melakukan komunikasi dengan sang nenek  sebagai calon wali dan beliau berkomitmen untuk menjaga pendidikan serta memenuhi kebutuhan anak. Maka kami menilai beliau layak diajukan sebagai wali,” ujarnya.

    ‎

    ‎Andhika menegaskan, anak yang tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua kandung, tidak secara otomatis memiliki wali secara hukum. Tetap diperlukan tahapan hukum berupa permohonan dan penetapan dari pengadilan.

    ‎

    ‎Dalam proses tersebut, dilakukan pembuktian untuk memastikan calon wali memang layak menjalankan tanggung jawab terhadap anak. Setelah hakim menyatakan permohonan layak dan mengabulkannya, barulah diterbitkan penetapan perwalian.

    ‎

    ‎Kejari Indramayu berharap penetapan perwalian tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, khususnya dalam hal pendidikan, kebutuhan dasar, pengasuhan, dan perkembangan hingga anak mencapai usia dewasa. @safaro

    ‎

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Berikutnya

    Anggaran Tidak Cair, 34 Cabor Indramayu Ancam  Boikot Porprov 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Anggaran Tidak Cair, 34 Cabor Indramayu Ancam  Boikot Porprov 

    Anggaran Tidak Cair, 34 Cabor Indramayu Ancam  Boikot Porprov 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    H Muhari Abu Kamal Tokoh Desa Mulyasari Bersama Pemdes Menggugat Pengembang Yang Mematok Tanah Tanpa Perijinan Yang Jelas

    H Muhari Abu Kamal Tokoh Desa Mulyasari Bersama Pemdes Menggugat Pengembang Yang Mematok Tanah Tanpa Perijinan Yang Jelas

    Oktober 19, 2026
    Fikri Dedy Terpilih Menjadi Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Ciledug

    Fikri Dedy Terpilih Menjadi Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Ciledug

    Oktober 19, 2026
    Hayu Semarakan Sedekah Bumi di Desa Losari Kidul Dengan Ngaji Budaya Bersama Ki Haryo Enthus Susmono

    Hayu Semarakan Sedekah Bumi di Desa Losari Kidul Dengan Ngaji Budaya Bersama Ki Haryo Enthus Susmono

    Oktober 19, 2026
    Hujan Diprediksi Mulai Guyur Jabar Pekan Ketiga Oktober, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi

    Hadapi Musim Tanam Okmar, Pupuk Kujang Siagakan Stok Pupuk

    Oktober 19, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Hujan Diprediksi Mulai Guyur Jabar Pekan Ketiga Oktober, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi

      Hadapi Musim Tanam Okmar, Pupuk Kujang Siagakan Stok Pupuk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Fikri Dedy Terpilih Menjadi Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Ciledug

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hujan Diprediksi Mulai Guyur Jabar Pekan Ketiga Oktober, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • UMK Cirebon 2026 Ditetapkan, Antara Kenaikan Upah dan Tantangan Penegakan di Lapangan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,099)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,566)
    • INFORMASI (604)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,346)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,092)
    • KUNINGAN (151)
    • MAJALENGKA (80)
    • NASIONAL (669)
    • OLAHRAGA (48)
    • PEMERINTAH DAERAH (791)
    • TEKNOLOGI (112)
    • Uncategorized (972)

    Berita Terbaru

    H Muhari Abu Kamal Tokoh Desa Mulyasari Bersama Pemdes Menggugat Pengembang Yang Mematok Tanah Tanpa Perijinan Yang Jelas

    H Muhari Abu Kamal Tokoh Desa Mulyasari Bersama Pemdes Menggugat Pengembang Yang Mematok Tanah Tanpa Perijinan Yang Jelas

    Oktober 19, 2026
    Fikri Dedy Terpilih Menjadi Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Ciledug

    Fikri Dedy Terpilih Menjadi Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Ciledug

    Oktober 19, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk