Pelita News I Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyerahkan penetapan permohonan perwalian terhadap dua anak asal Desa Cantigi Wetan, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/09/2026).
Kedua anak yang masing-masing berusia 13 tahun dan 5 tahun tersebut kini berada dalam pengasuhan sang nenek setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia.
Penetapan perwalian tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum kepada sang nenek yang selama ini menjalankan tanggung jawab pengasuhan terhadap kedua anak tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Andhika Suksmanugraha, mengatakan pemberian bantuan hukum tersebut merupakan sala satu bentuk peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Menurut Andhika, anak yang sudah tidak berada dalam kekuasaan orang tua, baik karena orang tua meninggal dunia maupun karena kondisi tertentu yang menyebabkan orang tua tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, membutuhkan kepastian mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab terhadap dirinya.
“Pada intinya kami selaku Jaksa Pengacara Negara diberikan kewenangan untuk membantu masyarakat. Sala satu bentuk bantuan yang kami berikan adalah memberikan kepastian hukum atau legal standing kepada anak-anak di bawah umur yang konteksnya tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua,” ujar Andhika.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya seorang anak dapat dirawat oleh anggota keluarga lain setelah orang tuanya meninggal dunia atau orang tuanya masih hidup namun tidak sanggup secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat pihak yang merawat anak secara otomatis memiliki kedudukan hukum sebagai wali.
Karena itu, diperlukan penetapan dari pengadilan agar pihak yang dipercaya merawat anak memiliki legal standing dan dapat secara sah bertanggung jawab terhadap pendidikan, kebutuhan sehari-hari, serta perkembangan anak hingga mencapai usia dewasa.
“Kalau dalam kenyataannya anak dirawat oleh orang lain, secara legal standing hubungan hukumnya harus jelas. Maka kami ingin memberikan kepastian hukum bahwa orang yang dipercaya untuk merawat anak itu adalah sebagai wali yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, perkembangan, dan segala kebutuhan anak sampai dewasa,” jelasnya.
Andhika mengatakan, penentuan wali tetap memiliki sejumlah kriteria. Sala satunya adalah mengutamakan keluarga terdekat dari anak, seperti paman, bibi, kakek, atau nenek.
Selain hubungan keluarga, calon wali juga harus dinilai cakap, mampu bertanggung jawab, serta memiliki komitmen untuk memenuhi kebutuhan sang anak. Calon wali juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan untuk menjalankan tanggung jawab sebagai wali.
“Sebisa mungkin juga harus atas persetujuan anak atau paling tidak memiliki hubungan emosional yang dekat dengan anak,” katanya.
Dalam kasus dua anak asal Cantigi Wetan tersebut, sang nenek dinilai memenuhi kriteria karena selama ini telah merawat kedua anak dalam kehidupan sehari-hari.
Selain hubungan emosional yang sudah terjalin, calon wali juga menyatakan kesanggupannya untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan pendidikan serta kebutuhan anak lainnya.
“Karena sehari-hari sudah dengan neneknya dan secara emosional sudah dirawat oleh beliau, kemudian kami juga sudah melakukan komunikasi dengan sang nenek sebagai calon wali dan beliau berkomitmen untuk menjaga pendidikan serta memenuhi kebutuhan anak. Maka kami menilai beliau layak diajukan sebagai wali,” ujarnya.
Andhika menegaskan, anak yang tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua kandung, tidak secara otomatis memiliki wali secara hukum. Tetap diperlukan tahapan hukum berupa permohonan dan penetapan dari pengadilan.
Dalam proses tersebut, dilakukan pembuktian untuk memastikan calon wali memang layak menjalankan tanggung jawab terhadap anak. Setelah hakim menyatakan permohonan layak dan mengabulkannya, barulah diterbitkan penetapan perwalian.
Kejari Indramayu berharap penetapan perwalian tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, khususnya dalam hal pendidikan, kebutuhan dasar, pengasuhan, dan perkembangan hingga anak mencapai usia dewasa. @safaro
















