Pelita News I Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan berbagai barang bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan BB dari 121 perkara ini dilaksanakan di Halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Indramayu, Kamis (27/08/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Nico mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan kali ini merupakan yang kedua selama 2026.
”Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 121 perkara, yang mencakup tindak pidana narkotika, kesehatan, perlindungan anak, pertambangan, minyak dan gas bumi, penganiayaan, kekerasan seksual, pencurian, pembunuhan, penipuan, pengeroyokan, mata uang hingga penguasaan senjata tajam,” kata Nico, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Jales Marinda, S.H., Kasi Pidana Umum, Rachdityo Pandu Wardhana, Kasi Datun Andhika Suksmanugraha, serta Kasubagbin Ginanjar Nugraha.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 274 paket sabu dengan berat netto 198,81 gram, 23 paket tembakau sintetis seberat 177 gram, serta 16.352 tablet berbagai jenis obat seperti Alprazolam, Hexymer, Tramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Dextro.
Selain itu, turut dimusnahkan 122 potong pakaian, 32 unit alat komunikasi, 10 senjata tajam, dua pucuk senjata api, amunisi, berbagai alat perkakas, serta 16 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Barang bukti lainnya berupa tas, buku, batu, papan klip, flashdisk, helm, sandal, surat-surat, ember, selang dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Nico mengungkapkan, dari berbagai perkara tersebut, barang bukti perkara obat-obatan menjadi yang paling dominan.
Menurutnya, obat seperti Dextro dan Tramadol pada dasarnya merupakan obat legal, namun menjadi persoalan ketika pendistribusiannya dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
”Obatnya bukan obat ilegal, obatnya obat legal, seperti Dextro, Tramadol, dan lain-lain. Cuma pendistribusiannya yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Nico.
Ia menegaskan, peredaran obat secara tidak sah masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena itu, diperlukan partisipasi masyarakat untuk membantu menekan peredaran obat yang pendistribusiannya tidak sesuai ketentuan.
Selain perkara obat-obatan, kasus narkotika jenis sabu juga masih cukup menonjol dan menempati urutan kedua berdasarkan jumlah perkara dalam pemusnahan kali ini.
Sementara terkait senjata api, Nico menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari perkara penyalahgunaan kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa izin. Sala satunya merupakan senjata api rakitan jenis pistol revolver.
Untuk senjata tajam, sejumlah barang bukti berasal dari perkara tawuran yang melibatkan pelaku remaja maupun dewasa, serta perkara pencurian dan kekerasan.
Nico memastikan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai bagian dari proses penyelesaian penanganan perkara di Kejari Indramayu.
”Kegiatan-kegiatan pemusnahan ini akan terus kita lakukan terhadap semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. @safaro















