Pelita News | Kab. Cirebon – Malam 1 Suro atau 1 Muharram 1448 H yang jatuh pada Kamis (11/6/2026) seharusnya diisi dengan pengkhidmatan, muhasabah, dan doa. Namun di tengah khidmatnya suasana tahun baru Islam, publik justru dikejutkan viralnya komentar body shaming seorang pejabat publik terhadap kritikan rakyat soal kebijakan pemerintah.
Momentum pergantian tahun Hijriah mengingatkan bahwa setiap manusia untuk instropeksi diri. Sayangnya, ruang kritik yang disampaikan warga terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru dibalas dengan ujaran yang merendahkan fisik, bukan dijawab dengan argumentasi kebijakan.
Malam 1 Suro adalah waktu tirakatan. Berdzikir, shalat hajat, doa tolak bala, dan muhasabah diri. Bukan malam untuk sibuk mengomentari kritikan rakyat dengan kata-kata body shaming. Pejabat itu teladan, bukan ikut memanas-manasi keadaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Nana Kencanawati, S.Pd viral usai menulis komentar “Lagian siapa yang mau ngasih lo makan ???? Udah GEMBROT!!!” di unggahan aksi Mak Denok yang menolak keberlangsungan program MBG saat berorasi di depan gedung DPRD Kota Cirebon.
Komentar itu sontak memicu kecaman dan perburuan warganet karena dinilai tidak etis dan menyudutkan fisik pengkritik. Banyak netizen yang mencibir dan mengkritik ucapan anggota dewan tersebut karena dinilai tidak etis, merendahkan, dan menjurus body shaming. Hingga hari ini tangkapan layar komentar tersebut terus menyebar luas di platform Instagram, TikTok hingga ruang Grup WhatsApp.
Dalam demokrasi, kritikan rakyat terhadap kebijakan pemerintah adalah hal wajar dan dijamin konstitusi. UU 40/1999 tentang Pers dan UUD 1945 Pasal 28E menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.
Tugas pejabat publik seharusnya merespons dengan data, kebijakan, dan solusi. Bukan dengan menyerang personal atau fisik pengkritik. Body shaming justru mengalihkan substansi masalah dan melukai rasa keadilan warga.
Menyadari komentarnya menjadi sorotan, Hj Nana Kencanawati kemudian mengunggah permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya. Namun, kolom komentar pada unggahan permintaan maaf tersebut dikunci dengan pengaturan privasi, sehingga netizen tidak bisa memberikan tanggapan langsung.
Body shaming sendiri merupakan tindakan merendahkan seseorang berdasarkan kondisi fisik/tubuh. UU ITE dan norma kesantunan publik melarang ujaran yang menghina, merendahkan, atau menyebarkan kebencian berbasis fisik.
Malam 1 Suro mengingatkan semua pihak, termasuk pejabat, untuk hijrah menjadi lebih baik. Berbicara bijak, mendengar keluhan rakyat, dan menjaga adab di ruang publik maupun media sosial. Polemik ini menjadi pengingat juga bagi pejabat publik agar lebih hati-hati dalam bermedia sosial, mengingat setiap unggahan dan komentar dapat berdampak luas terhadap citra pribadi maupun institusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Kabupaten Cirebon maupun DPC Partai Gerindra Kabupaten Cirebon terkait persoalan tersebut. @Ries














