Pelita News | Susukanlebak – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhenti di 6 satuan pendidikan di wilayah Desa Pasawahan, Ciawiasih dan Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon. Penyebabnya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciawijapura resmi berhenti sejak sebulan lebih.
Dampaknya langsung dirasakan ribuan penerima manfaat. Siswa SDN 1 Ciawijapura, SDN 2 Ciawijapura, SDN 2 Ciawiasih, SMPN 1 Susukanlebak, serta anak-anak TK/PAUD di Desa Ciawiasih dan Ciawijapura tidak lagi mendapatkan pasokan MBG setiap hari sekolah.
Mundurnya Kepala SPPG Jadi Pemicu
Berdasarkan informasi dari Mitra SPPG, Daniel menyebutkan berhentinya operasional SPPG Ciawijapura dipicu mundurnya kepala SPPG dari jabatannya. Dengan tidak adanya penanggung jawab operasional, aktivitas dapur produksi MBG tidak dapat berjalan.
“Sampai saat ini belum ada pengganti atau pelaksana tugas yang ditunjuk untuk melanjutkan operasional. Akibatnya, rantai distribusi MBG ke sekolah-sekolah binaan SPPG Ciawijapura terputus total sampai batas waktu yang tidak ditentukan,“ terangnya.
Guru SDN 2 Ciawijapura, Hendri mengungkapkan, lebih dari satu bulan lamanya sudah tidak ada lagi distribusi MBG untuk anak-anak didiknya. “Orang tua dan siswa sudah banyak yang bertanya karena sebelumnya rutin dapat setiap hari. Kami hanya bisa menunggu kepastian dari SPPG,” ujarnya.
Juknis BGN 2026 menargetkan MBG diberikan setiap hari sekolah untuk penuhi 30% kebutuhan gizi harian siswa. Dengan terhentinya pasokan sebulan lebih, ribuan siswa di Pasawahan, Ciawijapura dan Ciawiasih kehilangan asupan protein, karbohidrat, sayur, dan buah dari program negara.
Para guru khawatir kondisi ini berdampak pada konsentrasi belajar dan status gizi anak, terutama siswa dari keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada MBG.
Orangtua siswa banyak yang mendesak Badan Gizi Nasional segera menunjuk kepala SPPG definitif atau pelaksana tugas. Langkah cepat diperlukan agar operasional dapur bisa kembali berjalan.
BGN sebelumnya menegaskan, kekosongan pengelola SPPG tidak boleh dibiarkan lama karena menyangkut hak dasar anak atas pemenuhan gizi. Jika SPPG tidak mampu beroperasi, opsi alih kelola ke SPPG terdekat atau penunjukan sementara perlu segera dieksekusi. @Ries















