Pelita News I Indramayu — Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026).
Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Hukum Pidana dan Pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, Prof. Dr. Youngky.
Dalam keterangannya saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Ririn, Toni RM, Youngky menerangkan terkait handphone milik Ririn kondisinya sudah ada perubahan.
Menurutnya, handphone (HP) milik pelaku Ririn merupakan sala satu barang bukti paling krusial dalam kasus pembunuhan. Melalui proses mobile forensics, penyidik dapat membongkar tabir kejahatan dengan mengidentifikasi pelaku yang sebenarnya. Jejak lokasi (GPS & Cell Tower) memetakan pergerakan pelaku sebelum, saat, dan setelah kejadian, sehingga dapat mencocokannya dengan waktu kematian korban.
Disamping itu, sambungnya, HP itu dapat mencari riwayat pelaku dan dapat melacak percakapan (Chat, Telpon, Email) atau jejak rekaman yang membuktikan adanya motif serta perencanaan. Selain itu juga dapat menentukan waktu pasti kapan suatu pesan dikirim atau file dibuat, yang sering kali mematahkan alibi palsu dari pelaku.
Menggali komunikasi dengan saksi, tersangka lain (jika ada pembunuhan berencana), atau pihak ketiga untuk mengungkap skenario kejahatan. Data elektronik ini berfungsi sebagai alat bukti petunjuk dan bukti elektronik yang sah menurut hukum, serta sangat efektif memperkuat alat bukti fisik di pengadilan dalam persidangan.
Menurutnya, persoalan log out-nya akun WhatsApp milik terdakwa Ririn, yang disebut menjadi sala satu barang bukti elektronik berupa handphone. Barang bukti tersebut sangat penting, karena dapat mengungkap komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman.
Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan.
“Seyogyanya barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau faktanya sampai terjadi seperti itu, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky.
Dikatakanya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan.
“Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa.
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu. @safaro















