• Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, Mei 12, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, ‎Oknum Mantan Polisi Indramayu Dituntut Seumur Hidup

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Mei 12, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, ‎Oknum Mantan Polisi Indramayu Dituntut Seumur Hidup
    0
    BERBAGI
    1
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani dengan terdakwa Alvian Maulana Sinaga (AMS), oknum mantan anggota kepolisian Polres Indramayu, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (12/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

    ‎

    ‎Persidangan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri setempat dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ria Agustin. Sidang turut dihadiri empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Eko Supramurbada, M. Yudi Guntara, Asti Puspasari, dan Iqbal Ramadhan, serta kuasa hukum keluarga korban, Toni RM.

    ‎

    ‎Suasana sidang berlangsung tegang dan penuh haru. Sejumlah keluarga korban yang sejak pagi hadir untuk menyaksikan pembacaan putusan tampak tidak kuasa menahan tangis saat majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa.

    ‎

    ‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim menyebut tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

    ‎

    ‎Vonis penjara seumur hidup diapresiasi keluarga Putri Apriyani. Ayah korban, Karja, mengaku bersyukur karena putusan hakim dinilai sesuai dengan harapan keluarga.

    ‎

    ‎“Terima kasih kepada Pak Toni. Hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sudah sesuai dengan harapan keluarga,” ujar Karja usai persidangan.

    ‎

    ‎Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, jajaran Polres Indramayu, serta tim jaksa penuntut umum yang dinilai telah bekerja secara profesional hingga perkara tersebut tuntas di persidangan.

    ‎

    ‎“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Alvian Maulana Sinaga. Terima kasih juga kepada Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang, Satreskrim yang dipimpin AKP Muchammad Arwin Bachar, serta empat JPU, yakni Eko Supramurbada, M. Yudi Guntara, Asti Puspasari, dan Iqbal Ramadhan yang telah mengawal proses hukum sesuai harapan keluarga korban,” kata Toni RM.

    ‎

    ‎Ia menjelaskan, hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga akhir hayatnya.

    ‎

    ‎Menurut Toni RM, putusan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban secara tragis. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga hasil pemeriksaan lainnya selama proses persidangan berlangsung.

    ‎

    ‎“Putusan ini memang tidak akan mengembalikan korban, tetapi setidaknya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga,” ujarnya.

    ‎

    ‎Pihak keluarga korban juga berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran agar tidak kembali terjadi tindakan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Mereka mengaku lega setelah rangkaian proses hukum yang cukup panjang akhirnya memasuki tahap putusan. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    KONI Indramayu Gelontorkan Dana Talangan

    Berikutnya

    LSM Penjara Indonesia Geruduk Kantor ATR/BPN, Protes Lambannya Penyelesaian Tanah Milik Gedah Kastewi

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    LSM Penjara Indonesia Geruduk Kantor ATR/BPN, Protes Lambannya Penyelesaian Tanah Milik Gedah Kastewi

    LSM Penjara Indonesia Geruduk Kantor ATR/BPN, Protes Lambannya Penyelesaian Tanah Milik Gedah Kastewi

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Mei 3, 2026
    Warga Indramayu Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan di China

    Warga Indramayu Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan di China

    Mei 12, 2026
    ASPECS-SABER Gelar Aksi di Kantor Kecamatan Astanajapura, Desak Perbaikan Jalan Mertapada – Gemulungtonggoh

    ASPECS-SABER Gelar Aksi di Kantor Kecamatan Astanajapura, Desak Perbaikan Jalan Mertapada – Gemulungtonggoh

    Mei 12, 2026
    Bupati Indramayu Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah di Bale Pakuan

    Bupati Indramayu Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah di Bale Pakuan

    Mei 12, 2026
    LSM Penjara Indonesia Geruduk Kantor ATR/BPN, Protes Lambannya Penyelesaian Tanah Milik Gedah Kastewi

    LSM Penjara Indonesia Geruduk Kantor ATR/BPN, Protes Lambannya Penyelesaian Tanah Milik Gedah Kastewi

    Mei 12, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

      Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • ASPECS-SABER Gelar Aksi di Kantor Kecamatan Astanajapura, Desak Perbaikan Jalan Mertapada – Gemulungtonggoh

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Megah Kantor Kecamatan Losarang Sudah Jadi .

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Konsolidasi ASPECS-SABER: Aksi Protes Jalan Rusak Mertapada–Gemulung Tonggoh Digelar 12 Mei 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,312)
    • EKONOMI & BISNIS (310)
    • INDRAMAYU (5,244)
    • INFORMASI (555)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,895)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,040)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (415)

    Berita Terbaru

    Warga Indramayu Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan di China

    Warga Indramayu Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan di China

    Mei 12, 2026
    ASPECS-SABER Gelar Aksi di Kantor Kecamatan Astanajapura, Desak Perbaikan Jalan Mertapada – Gemulungtonggoh

    ASPECS-SABER Gelar Aksi di Kantor Kecamatan Astanajapura, Desak Perbaikan Jalan Mertapada – Gemulungtonggoh

    Mei 12, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk