pelita News I Indramayu
Kepolisian Resor Indramayu Polda Jabar melalui tim gabungan Polsek Sliyeg dan Polsek Balongan melakukan tindakan tegas dengan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan sejenisnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang sempat viral di media sosial pada 28 April 2026 mengenai keresahan masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati bahwa aktivitas peredaran tersebut sebenarnya berpusat di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana menjelaskan giat gabungan ini dilaksanakan Jumat malam, 1 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Sliyeg bersama Kapolsek Balongan AKP Dedi Wahyudi memimpin langsung personel menuju lokasi yang diduga kuat sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut berdasarkan pengembangan dari pengaduan masyarakat. Namun, saat petugas tiba dan melakukan pengecekan di lokasi, rumah yang disinyalir menjadi titik peredaran tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.
Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, rumah kontrakan itu disewa oleh seorang pria yang mengaku bernama T, yang diduga menjadikan tempat tersebut sebagai pusat peredaran obat terlarang.
Meskipun petugas telah menyisir seluruh bagian dalam dan area sekitar rumah, tidak ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang maupun keberadaan penghuninya saat itu, jelas Kapolsek, Minggu (3/5/2026)
Dalam operasi tersebut, polisi juga meminta keterangan dari beberapa saksi di sekitar lokasi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pencarian informasi lebih lanjut dan menelusuri keberadaan terduga pelaku meskipun pada saat pengecekan barang bukti nihil.
“Upaya ini dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah serta merespons cepat setiap keluhan masyarakat terkait peredaran zat berbahaya yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Indramayu,” tegas AKP Edi Mulyana.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno (Duliman)














