IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, September 2, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Diduga Belum Mengantongi PBG, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Windujaya Harus Dihentikan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 11, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Diduga Belum Mengantongi PBG, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Windujaya Harus Dihentikan
    0
    BERBAGI
    75
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Cirebon Timur – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Windujaya, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon perlu dihentikan sementara lantaran diduga belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang diperlukan. Lebih penting dari itu, berdirinya tower telekomunikasi di area padat pemukiman penduduk berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat setempat.

     

    Secara regulasi, pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, pembangunan tower juga harus mengantongi rekomendasi tata ruang, kesesuaian zonasi, serta memenuhi standar keselamatan konstruksi.

     

    Fakta di lapangan justru menunjukkan praktik sebaliknya. Menara tower telekomunikasi dibangun terlebih dahulu, sementara proses perizinan baru diajukan belakangan setelah mendapat persetujuan dari warga sekitar dan rekomendasi di tingkat desa. Perlu ketegasan dan penindakan serius pada pelaksanaan pembangunan tower telekomunikasi di Desa Windujaya yang sarat dengan pelanggaran.

     

    Camat Sedong, Ahmad Syifa mengatakan, untuk dokumen izin lingkungan dari warga, RT, RW dan Pemerintah Desa Windujaya sudah ada. Namun demikian, ia mengakui hal tersebut hanya sebatas rekomendasi dari bawah sebagai syarat untuk mengajukan perizinan di tingkat kabupaten.

     

    “Dua hari yang lalu kegiatan pembangunan tower ini sudah dihentikan. Rekomendasi hanya sebagai persyaratan terbitnya perizinan, sehingga kegiatan pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah seluruh dokumen perizinan dilengkapi,“ jelasnya.

     

    Ia juga mengakui telah melaporkan perihal pembangunan tower tersebut ke Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon agar dilakukan peninjauan ke lokasi. Selain itu, ia membenarkan jika tahap pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali setelah melengkapi dokumen perizinan sebagaimana regulasi yang berlaku.

     

    “Pada intinya, aktivitas pembangunan dihentikan sebelum perijinan PBG terbit,“ tegas Syifa saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jum’at (10/4/2026).

     

    Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.” Ketentuan administratif yang dimaksud mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dalam nomenklatur terbaru dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

     

    Sanksi Administratif Hingga Sanksi Pidana

     

    Pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap kewajiban administratif dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, bergantung pada beratnya pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkan. Atas hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon perlu melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pembangunan tower telekomunikasi yang mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan. @Ries

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Gelar Tradisi Mapag Sri, Suma, SM Kuwu Desa Sende Harapkan Warganya Gemah Ripah Loh Jinawi 

    Berikutnya

    Eksekutif Dan Legislatif Hadiri Dies Natalis & Halal Bihalal, ASPECS Fokus Aksi Nyata untuk Cirebon Selatan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Eksekutif Dan Legislatif Hadiri Dies Natalis & Halal Bihalal, ASPECS Fokus Aksi Nyata untuk Cirebon Selatan

    Eksekutif Dan Legislatif Hadiri Dies Natalis & Halal Bihalal, ASPECS Fokus Aksi Nyata untuk Cirebon Selatan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Makna kemerdekaan, Pelayanan Publik di Kota Cirebon Lebih Mudah Diperoleh

    Makna kemerdekaan, Pelayanan Publik di Kota Cirebon Lebih Mudah Diperoleh

    September 1, 2026
    Panen Perdana Program Pertanian Tunjukan Hasil Positif

    Panen Perdana Program Pertanian Tunjukan Hasil Positif

    Agustus 31, 2026
    Peringati Hari Maulid Nabi Berkumpul Di Buyut Permana

    Peringati Hari Maulid Nabi Berkumpul Di Buyut Permana

    Agustus 31, 2026
    EPSA 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Borong Empat Penghargaan

    EPSA 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Borong Empat Penghargaan

    Agustus 31, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Ajak Lestarikan, Disdikbud Indramayu Sosialisasikan Aksara Jawa

      Ajak Lestarikan, Disdikbud Indramayu Sosialisasikan Aksara Jawa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kumuh Tak Tertata Baik, Alun – Alun Lemahabang Kurang Perhatian Pemda

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Makna kemerdekaan, Pelayanan Publik di Kota Cirebon Lebih Mudah Diperoleh

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kapolsek Losari AKP Sugiono Disambut Antusias Oleh Masyarakat Desa Mulyasari Saat Hadiri Safari Maulid Nabi Muhamad SAW

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,858)
    • EKONOMI & BISNIS (330)
    • INDRAMAYU (5,449)
    • INFORMASI (582)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,221)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,083)
    • KUNINGAN (143)
    • MAJALENGKA (74)
    • NASIONAL (645)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (762)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (811)

    Berita Terbaru

    Makna kemerdekaan, Pelayanan Publik di Kota Cirebon Lebih Mudah Diperoleh

    Makna kemerdekaan, Pelayanan Publik di Kota Cirebon Lebih Mudah Diperoleh

    September 1, 2026
    Panen Perdana Program Pertanian Tunjukan Hasil Positif

    Panen Perdana Program Pertanian Tunjukan Hasil Positif

    Agustus 31, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk