
Kabupaten Cirebon, Pelita News,
Dugaan Pengusiran warga desa Jagapura Wetan bernama Saefudin pria berumur (47) tahun oleh pihak Pemdes berinisial (Ag) terus bergulir, kini ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Indonesia Adil Bersatu H. Hasan Bisri kembali memberikan somasi kepada pihak Pemdes sebagai peringatan untuk menghormati hak-hak warga dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Somasi ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan konflik antara warga dan Pemdes agar bekerja lebih transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan. Selasa, 11/11/2025.
Ketua LBH Indosiar Adil Bersatu H. Hasan Bisri mengatakan, surat teguran pengosongan tempat tinggal untuk Saefudin bernomor 470/001/2025 yang ditandatangani Agus Jubedi dengan Stempel Pemdes Jagapura Wetan memunculkan pertanyaan besar bagi H. Hasan Bisri Selaku kuasa Hukum Saefudin sebagai warga desa.
“Secara tegas H. Hasan Bisri mengatakan, tindakan pengusiran yang terjadi pada tanggal 4/11/2025 itu jelas melanggar hukum sesuai aturan yang berlaku yaitu, UUD desa pasal 51 tentang larangan kewenangan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan tupoksinya, selain itu pengusiran itu juga yang jelas melanggar UUD Dasar 1945, “Paparnya.
Lebih lanjut H. Hasan Bisri menegaskan, Saudara Saefudin yang menempati lahan milik Almarhum Faozan jelas mempunyai hak penuh karena memiliki surat wasiat sah dari Almarhum, karena semasa Faozan hidup selama bertahun-tahun dengan kondisi sakit-sakitan Saefudin telah mengurusnya selama bertahun-tahun hingga Faozan meninggal Dunia, “ungkapnya.
“Menurutnya, andaikan Somasi ini tidak diindahkan oleh Pemdes Jagapura wetan Pihaknya akan mengambil langka Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Menurutnya, Lembaga Indonesia Adil bersatu akan terus mengawal Penegakan hukum terkait permasalahan tersebut, dan Khusus untuk warga desa Jagapura wetan dan sekitarnya yang ingin membutuhkan bantuan Hukum demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan pihaknya akan memberikan pendampingan secara gratis (tanpa dipungut biaya) dengan menghubung Kantor terdekat LBH Indonesia Adil Bersatu atau menghubungi Nomor ( 085224154114), “Pungkasnya.@(Hartono)















