• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Mei 9, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Diduga Salahgunakan Wewenang, Kasi Pem Desa Jagapura Wetan Usir Warga Tanpa Dasar Jelas

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    November 6, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Diduga Salahgunakan Wewenang, Kasi Pem Desa Jagapura Wetan Usir Warga Tanpa Dasar Jelas

    Oplus_131072

    0
    BERBAGI
    129
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Harian Pelita News Kabupaten Cirebon,

    Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Kasi Pemerintahan Desa berinisial Ags dituding melakukan pengusiran terhadap seorang warga bernama Saefuddin (47 th) yang telah berdomisili di wilayah tersebut selama 5 tahun dan menempati lahan berdasarkan surat wasiat dari pemilik tanah almarhun Paozan, bahwa tanah seluas 15 bata yang dimiliki almarhum Paozan tersebut diberikan 4 bata kepada Saefudin sebagai konpensasi atas jasa-jasanya yang telah merawat almarhum selama 5 tahun.

     

    Namun secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dan terkesan sewenang-wenang Saefuddin diminta mengosongkan tempat tinggal pemberian almarhum Paozan oleh Kasi Pemerintahan Desa Ags dengan alasan permintaan ahli waris dengan surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Jagapura Wetan Nomor 470/ 001/ Des-X1/ 2025 yang titanda tangani oleh Kasih Pemerintahan Desa atas nama Kuwu Jagapura Wetan.

     

    Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan bagi Saefuddin dan memunculkan pertanyaan oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Infonesia Adil Bersatu, H. Hasan Bisri, SH, MH, mengenai transparansi serta akuntabilitas aparat desa dalam menjalankan tugasnya.

     

    Menurutnya, tindakan pengusiran itu terjadi pada 4 November 2025 swsuai surat yang dibuat dan ditanda tangani Kasi Pemerintahan Desa Agus Jubedi. Warga yang diusir disebut telah menempati lahan tersebut selama 5 tahun dan memiliki bukti dasar yang sah secara hukum berupa Surat Wasiat yang dibuat pemilik lahan.

     

    “Saefuddin secara sah menempati lahan milik almarhun Paozan sebagai konpensasi atas jasa-jasanya yang telah mengurus dan meeawat almarhum semasa hidup dalam kondiai sakit-sakitan, dirawat di Rumah Sakit hingga men8nggal dunia. Sementara yang mengaku ahli waris pada kemana?,” ujar H. Hasan Bisi kepada Global Exposw TV di kantornya pada Kamis (6/11).

     

    Ketua LBH Indonesia Adil Beesatu H. Hasan Bisri menambahkan bahwa pihaknya mendampingi Saefuddin telah mediasi pada tanggal 29 Oktober 2025 di balai Desa Jagapura Wetan dan meminta bukti yang sah dari pengadilan bahwa orang-orang yang mengaku ahli waris adalah benar.

     

    “Orang-orang yang mengaku ahli waris gak ada yang bisa menjawab, hanya Kasi Pemerintahan saja yang tampak ngotot terkesan berpihak kepada oeang-orang yang menfaku ahlu waris”, tambahnya.

     

    H. Hasan Biari menyayangkan tindakan Kasi Pemerintahan Dwsa yang tidak netral dalam menyelesaikan sengketa warga. Dan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut.

     

    “Kami akan somasi Kaai Pemerintahan Desa Jagapura Wetan atas sikapnya yang menyudutkan klien kami dan Kami akan melakuka pengaduan kepada Dinas Instansi terkait seperti Inspektorat atas tindakan oknum Kasi Pemerintahan yang diduga telah menyalahgunakan wewenang”, tandasnya.

     

    H. Hasan Bisri berharap aparat pemerintah kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Cirebon segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Dia menilai tindakan itu berpotensi melanggar prinsip keadilan dan melampaui kewenangan seorang perangkat desa.

     

    “Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Kasi Pemerintahan seharusnya bersikap netral dan melayani masyarakat, bukan menindas,” tegasnya.

     

    Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Jagapura Wetan, Saefuddin dan Kuasa Hukumnya berharap penegakan disiplin terhadap perangkat desa dilakukan secara terbuka agar kejadian serupa tidak terulang.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun Kasi pemerintahan desa belum memberikan tanggapannya.(Sukadi)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    TMMD ke-126 di Indramayu Resmi Ditutup, TNI dan Rakyat Bersinergi Bangun Desa 

    Berikutnya

    CV Arvin Abadi Mulai Kebut Peningkatan Jalan Pasawahan - Susukanlebak

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    CV Arvin Abadi Mulai Kebut Peningkatan Jalan Pasawahan – Susukanlebak

    CV Arvin Abadi Mulai Kebut Peningkatan Jalan Pasawahan - Susukanlebak

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Mei 3, 2026
    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Mei 8, 2026
    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Mei 8, 2026
    PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

    PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

    Mei 8, 2026
    Tawuran Pelajar di Indramayu Renggut Nyawa, Lima Pelaku Ditangkap

    Tawuran Pelajar di Indramayu Renggut Nyawa, Lima Pelaku Ditangkap

    Mei 7, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

      PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Unjuk Rasa di PN Indramayu, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Tuntut Hukuman Mati Pelaku 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perempuan Penyapu Koin di Jembatan Sewo Meninggal Tertabrak Truk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kisah Warji yang Rumahnya Kebanjiran, Imbas Luapan Kali Asin Desa Bunder

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,298)
    • EKONOMI & BISNIS (310)
    • INDRAMAYU (5,237)
    • INFORMASI (555)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,889)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,039)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (402)

    Berita Terbaru

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Mei 8, 2026
    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Mei 8, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk