Pelita News I Indramayu – Pasangan Suami istri (pasutri) SK (22 tahun) dan IGA (21 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Indramayu. Mereka ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap di pinggir jalan Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, polisi mendapati 5 paket sabu yang dibungkus plastik bening siap edar. Dan di rumahnya satu paket sabu dengan total 1,91 Gram. Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
“Mereka diamankan pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 18.15 WIB, di pinggir jalan saat hendak melakukan transaksi barang haram itu,” jelas Kapolres Indramayu AKBP Muchammad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Jumat (15/8/2025).
Diterangkan Tatang, barang bukti yang ditemukan itu saat petugas melakukan penggeledahan terhadap SK saat menunggu orang menggunakan sepeda motornya di pinggir jalan. Dari interogasi, SK mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Dirumahnya, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu buah sedotan warna hitam yang diruncingkan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang selanjutnya jajaran kami datang ke tempat itu hingga berhasil menangkap mereka,” terang dia.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan, SK juga mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi pihaknya.
“Untuk barang bukti yang kita sita antara lain satu unit Handphone, satu buah timbangan digital warna hitam dan sepeda motor merk Honda Spacy. HP itu, ditengarai digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi bertransaksi,” paparnya.
Karena perbuatannya, lanjut Tatang, kedua tersangka ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. @safaro















