Pelita News | Cirebon Timur – Potensi besar yang dimiliki Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, melalui keberadaan pasar desa, disayangkan belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD), Senin (21/7/2025). Bertahun-tahun beroperasi, pasar tersebut tidak menyumbang sepeser pun untuk APBDes, meski sempat direvitalisasi menggunakan anggaran pemerintah.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriati, menyoroti persoalan tersebut dan menyayangkan lemahnya sistem pengelolaan pasar yang dilakukan oleh pihak ketiga. Menurutnya, keberadaan pasar seharusnya menjadi sumber penghasilan desa jika dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pemerintah desa.
“Ini sangat disayangkan. Potensi besar dibiarkan begitu saja, hanya menguntungkan oknum atau kelompok tertentu, sementara desa tidak mendapat apa-apa,” tegasnya.
Ia menambahkan, retribusi yang setiap hari dipungut dari para pedagang, baik untuk kebersihan, keamanan, maupun sewa kios, bernilai cukup besar. Namun karena pengelolaannya tidak dilakukan secara resmi oleh pemerintah desa, dana tersebut tidak pernah masuk ke kas desa.
“Pemerintah desa seperti tak punya kekuatan untuk membangun sistem pengelolaan pasar yang baik. Padahal, dengan sistem yang tertib dan transparan, PAD bisa dimaksimalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Diah.
Diah menyarankan agar Pemerintah Desa Japura Kidul segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan pasar. Langkah ini penting agar ada dasar hukum dan tata kelola yang jelas serta melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga desa lainnya untuk mendukung penguatan kelembagaan.
“Pasar ini milik desa, bukan milik individu. Sudah saatnya pemdes mengambil sikap tegas dan memastikan seluruh potensi desa dikelola untuk kesejahteraan warganya,” tandasnya.
Diketahui, Pasar Desa Japura Kidul memiliki puluhan kios dan los yang aktif beroperasi setiap hari. Para pedagang rutin menyetor retribusi kepada pengelola pasar, namun hingga kini, tidak ada kejelasan soal kontribusi keuangan kepada desa.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan ke mana aliran dana retribusi tersebut, dan berharap agar Pemdes bertindak tegas untuk membenahi sistem pengelolaan pasar agar lebih tertib dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan desa.
Sementara itu, perangkat Desa Japura Kidul, Haikal juga mengakui bahwa sejak pasar Japura Kidul dialihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga beberapa waktu lalu, belum ada kejelasan mengenai kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dijanjikan.
Padahal, menurutnya, kesepakatan awal menyebutkan bahwa hasil dari pengelolaan pasar tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber pemasukan bagi desa.
“Kalau mengacu pada kesepakatan, mestinya sudah ada pemasukan. Tapi kenyataannya sampai sekarang desa belum menerima apa-apa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, belum jelasnya mekanisme pelaporan dan transparansi pengelolaan pasar oleh pihak ketiga menjadi salah satu penyebab belum masuknya PADes ke kas desa. Untuk itu, ia menilai perlu adanya evaluasi mendalam terhadap kerja sama tersebut.
Pemerintah Desa Japura Kidul, lanjut Haikal, berencana memanggil pihak pengelola pasar untuk duduk bersama membahas persoalan ini secara terbuka. Selain itu, desa juga akan meminta pendampingan dari unsur BPD, tokoh masyarakat, serta kecamatan agar proses musyawarah berlangsung objektif dan akuntabel.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan hak desa tidak hilang. Apalagi ini menyangkut potensi pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. @Ries















