Pelita News | Kab. Cirebon – Seorang perempuan berinisial LN, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, mempertanyakan sikap Disdikbud Kuningan. Rabu (16/7/2025).
LN yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya, AK, justru kini terancam dijerat sanksi kode etik sebagai PNS.
Menurut keterangan LN, pihak Disdikbud Kuningan malah bahkan mengancam akan membawa kasusnya ke BKPSDM dengan dalih pelanggaran kode etik karena pernah melakukan pernikahan siri dengan AK.
LN menduga kuat, AK telah melobi pihak Disdikbud untuk membelanya dan menjadikan LN sebagai pihak yang dianggap bermasalah.
“Saya ini korban KDRT, tapi kenapa justru saya yang ditekan dan diancam? Saya heran, kok bisa Disdik malah menyarankan saya kembali menikah dengan orang yang sudah menyakiti saya. Kalau tidak, katanya saya akan dikenai sanksi etik,” ujar LN dengan nada kecewa.
LN menjelaskan, intimidasi tersebut bermula saat AK mengajukan surat mediasi ke Disdikbud tertanggal 2 Juli 2025. Namun, saat proses mediasi berlangsung, ia mengaku Disdik terkesan lebih memihak AK, bahkan menyudutkan dirinya.
“Saya bekerja di Disdikbud sejak 2007. Saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang mencoreng institusi. Tapi sekarang saya malah merasa tidak dilindungi. Saya justru dipaksa tunduk dan kembali ke pelaku KDRT,” tambahnya.
LN berharap ada perhatian dari instansi yang lebih tinggi, termasuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau kementerian terkait, agar kasusnya tidak berakhir pada ketidakadilan ganda: menjadi korban kekerasan dan menjadi korban sistem birokrasi. @Ries















