
Kabupaten Cirebon Pelita News
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dimulai berdasarkan musyawarah dan kesepakatan antara panitia pelaksana PTSL dan warga serta diketahui oleh Pemerintah Desa Lungbenda Benda dalam hal ini Kuwu.
Diketahui program PTSL di Desa Lungbenda dimulai pada tahun 2024, hal itu mengingat pentingnya program tersebut agar adanya kepastian hukum atas hak tanah diwilayah Desa Lungbenda.
Program PTSL tahun 2024 setelah mendapatkan kesepakatan oleh warga pada hasil musyawarah saat itu, program yang sangat ditunggu warga mendapat sambutan yang sangat antusias oleh warga Desa Lungbenda, hal itu disampaikan Muhammad Kuwu Desa Lungbenda pada Harian Pelita News Jum’at 11/07 di ruang kerjanya.
Ratusan warga yang dimulai dari gelombang pertama dengan jumlah pemohon sebanyak 200 bidang tanah, dan dilanjutkan pada gelombang kedua dengan tambahan pemohon yang ingin mensertifikatkan tanah melalui program PTSL sebanyak 150 bidang tanah.
“tahap awal dua ratus bidang namun karena masih ada kuota kami mendapatkan tambahan kuota sebanyak 150 bidang lagi, jadi jumlah keseluruhan sebanyak 350 bidang,”jelasnya.
Tak hanya pada saat musyawarah yang digelar kala itu, warga menyetujui adanya salah satu syarat agar lolos terverifikasi, Ia paparkan salah tersebut yakni setiap bidang yang dimohon untuk mendapatkan program PTSL harus memiliki kelengkapan Akta Jual Beli (AJB), hal itu diperuntukkan untuk setiap bidang tanah yang belum melengkapi dokumen yang absah.
“agar kedepan tidak menjadi suatu permasalahan, melalui musyawarah setiap bidang harus memiliki AJB, dan bidang yang dimaksud bidang tanah yang tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti girig atau lainnya, dan Alhamdulillah warga setuju,”tambahnya.
Dengan beredarnya isu miring pada program tersebut, Muhammad Kuwu Desa Lungbenda tegas semua biaya yang dikenakan pastinya sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mana biaya yang dikenakan semua bidang pada program PTSL di Desa Lungbenda Rp.150.000, dan Ia juga pastikan tidak ada biaya lainnya yang dikenakan pada program itu.
“sesuai SKB tiga menteri aja biaya yang kami tentukan Rp.150.000, biaya yang lainnya tidak ada, kalau saat ngukur tanah ada warga yang ngasih minum atau makanan itu bukan permintaan kami, itu keikhlasan warga saja,”ucapnya.
Adapun biaya pembuatan AJB pihaknya serahkan pada pihak PPAT, karena biaya dikenakan berdasarkan luasan bidang tanah, sehingga ketika ada warga yang membayar lebih dari ketentuan SKB Muhammad tegaskan hal tersebut kemungkinan besar biaya untuk pembuatan AJB.
“kalau yang lengkap dokumennya, biaya Rp.150.000, tapi kalau yang belum ada AJB nya, pasti lebih karena ada biaya yang nantinya dikeluarkan oleh pemohon untuk biaya pembuatan AJB,”paparnya.
Muhammad sebutkan sudah ratusan sertifikat hak atas tanah pada program PTSL di Desa Lungbenda telah diserahkan pada warga yang menjadi pemohonnya, namun Ia juga mengakui masih terdapat sertifikat yang masih dalam proses dan belum dibagikan pada warganya.
“sudah ada yang menerima, dan ada juga yang belum, karena masih proses validasi dari BPN nya,”ujarnya.
Melalui program PTSL di Desa Lungbenda, Muhammad selaku Kuwu Desa Lungbenda mengucapkan banyak terimakasih pada Pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Cirebon yang telah memberikan kesempatan pada program PTSL tahun 2024, melalui program tersebut juga Muhammad akui banyak warga yang sangat terbantu dan mendapatkan kepastian hukum atas hak tahannya, selain itu juga Ia berharap program PTSL bisa sukses dan selesai sesuai harapan pemerintah desa khususnya warga Desa Lungbenda.
“saya ucapkan terimakasih banyak, karena desa kami telah mendapatkan program yang sangat besar manfaatnya, dan semoga program ini bisa selesai dan harapan bisa terwujud mendapatkan sertifikat tanah dari program PTSL tahun 2024,”harapnya.(Sur)















