• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, April 23, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Tak Lapor Pihak Berwajib, WNA Asal Turki Di Sedong Kidul Langgar Aturan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Mei 11, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Tak Lapor Pihak Berwajib, WNA Asal Turki Di Sedong Kidul Langgar Aturan
    0
    BERBAGI
    197
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Cirebon Timur – Di duga belum melaporkan diri ke pihak berwajib dan belum mengantongi SKKT, Warga Negara Asing (WNA) asal Turki telah sebulan lamanya menetap di Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong. Hal ini tentunya telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan jika tidak lapor diri maka dapat dikenakan sanksi seperti denda atau bahkan deportasi.

     

     

    Perlu diketahui, setiap warga negara asing (WNA) yang mendapatkan izin masuk ke Indonesia wajib melaporkan diri ke kantor polisi di tempat tinggal atau kediamannya setelah menetap. Warga luar negeri yang datang dan menetap di perkampungan di Indonesia wajib melaporkan diri ke kantor polisi setempat seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954. Laporan diri ini dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat atau ke instansi pelaksana imigrasi, seperti Kantor Imigrasi.

     

    Kasatgas Desa Sedong Kidul, Ohan mengakui jika keberadaan WNA asal Turki sudah sebulan lebih tinggal atau menetap di desanya. Ia menegaskan jika yang bersangkutan (WNA) maupun pemilik tempat tinggal hingga saat ini belum melapor ke Pemerintah desa setempat, Polsek, Imigrasi maupun Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

     

    “Ya, sudah sebulan lebih WNA ini tinggal disini, dan ijinnya juga hanya sebatas ke RT saja,“ singkatnya.

     

    Sebagaimana peraturan perundangan jika WNA tidak melakukan laporan diri sesuai dengan ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Sanksi tersebut bisa berupa denda, larangan untuk berada di suatu tempat tertentu, atau bahkan deportasi. Maka, wajib bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk melaporkan diri setelah memiliki tempat tinggal. Hal ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan untuk memfasilitasi pelacakan dan pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia.

     

    Selain itu, setiap orang asing yang datang atau berencana tinggal di Indonesia wajib melapor ke instansi pelaksana. Baik pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) maupun pemegang ITAS (Izin Tinggal Tetap) wajib melapor paling lambat 14 hari kerja sejak kedatangan atau sejak diterbitkan ITAS. @Ries

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Pelepasan Siswa Kelas Industri SMK As-Salafiyah Plumbon Berlangsung Secara Sederhana

    Berikutnya

    Proyek Siluman Tebing Sungai Cigarugak Nagrak Perlu Pengawasan Serius

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Proyek Siluman Tebing Sungai Cigarugak Nagrak Perlu Pengawasan Serius

    Proyek Siluman Tebing Sungai Cigarugak Nagrak Perlu Pengawasan Serius

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    April 23, 2026
    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    April 23, 2026
    Tingkatkan Kapasitas Usaha, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha  

    Tingkatkan Kapasitas Usaha, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha  

    April 23, 2026
    Bak Kolam, Warga Keluhkan Proyek Gorong-Gorong Depan SMAN 1 Lemahabang Timbulkan Masalah Baru

    Bak Kolam, Warga Keluhkan Proyek Gorong-Gorong Depan SMAN 1 Lemahabang Timbulkan Masalah Baru

    April 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • SLB Wathaniyah Gelar Market Day, Tumbuhkan Semangat Berwirausaha Siswa

      SLB Wathaniyah Gelar Market Day, Tumbuhkan Semangat Berwirausaha Siswa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bak Kolam, Warga Keluhkan Proyek Gorong-Gorong Depan SMAN 1 Lemahabang Timbulkan Masalah Baru

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,213)
    • EKONOMI & BISNIS (303)
    • INDRAMAYU (5,199)
    • INFORMASI (549)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,843)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,034)
    • KUNINGAN (129)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (625)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (707)
    • TEKNOLOGI (82)
    • Uncategorized (337)

    Berita Terbaru

    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    April 23, 2026
    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    April 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk