• Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, Agustus 18, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Tak Lapor Pihak Berwajib, WNA Asal Turki Di Sedong Kidul Langgar Aturan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Mei 11, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Tak Lapor Pihak Berwajib, WNA Asal Turki Di Sedong Kidul Langgar Aturan
    0
    BERBAGI
    200
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Cirebon Timur – Di duga belum melaporkan diri ke pihak berwajib dan belum mengantongi SKKT, Warga Negara Asing (WNA) asal Turki telah sebulan lamanya menetap di Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong. Hal ini tentunya telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan jika tidak lapor diri maka dapat dikenakan sanksi seperti denda atau bahkan deportasi.

     

     

    Perlu diketahui, setiap warga negara asing (WNA) yang mendapatkan izin masuk ke Indonesia wajib melaporkan diri ke kantor polisi di tempat tinggal atau kediamannya setelah menetap. Warga luar negeri yang datang dan menetap di perkampungan di Indonesia wajib melaporkan diri ke kantor polisi setempat seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954. Laporan diri ini dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat atau ke instansi pelaksana imigrasi, seperti Kantor Imigrasi.

     

    Kasatgas Desa Sedong Kidul, Ohan mengakui jika keberadaan WNA asal Turki sudah sebulan lebih tinggal atau menetap di desanya. Ia menegaskan jika yang bersangkutan (WNA) maupun pemilik tempat tinggal hingga saat ini belum melapor ke Pemerintah desa setempat, Polsek, Imigrasi maupun Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

     

    “Ya, sudah sebulan lebih WNA ini tinggal disini, dan ijinnya juga hanya sebatas ke RT saja,“ singkatnya.

     

    Sebagaimana peraturan perundangan jika WNA tidak melakukan laporan diri sesuai dengan ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Sanksi tersebut bisa berupa denda, larangan untuk berada di suatu tempat tertentu, atau bahkan deportasi. Maka, wajib bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk melaporkan diri setelah memiliki tempat tinggal. Hal ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan untuk memfasilitasi pelacakan dan pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia.

     

    Selain itu, setiap orang asing yang datang atau berencana tinggal di Indonesia wajib melapor ke instansi pelaksana. Baik pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) maupun pemegang ITAS (Izin Tinggal Tetap) wajib melapor paling lambat 14 hari kerja sejak kedatangan atau sejak diterbitkan ITAS. @Ries

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Pelepasan Siswa Kelas Industri SMK As-Salafiyah Plumbon Berlangsung Secara Sederhana

    Berikutnya

    Proyek Siluman Tebing Sungai Cigarugak Nagrak Perlu Pengawasan Serius

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Proyek Siluman Tebing Sungai Cigarugak Nagrak Perlu Pengawasan Serius

    Proyek Siluman Tebing Sungai Cigarugak Nagrak Perlu Pengawasan Serius

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemerintah Desa Sampih Gelar Jalan Santai

    Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemerintah Desa Sampih Gelar Jalan Santai

    Agustus 18, 2026
    Semarak HUT ke – 81 Kemerdekaan RI, FPAKI Indramayu Gelar Baksos dan Lomba Mancing

    Semarak HUT ke – 81 Kemerdekaan RI, FPAKI Indramayu Gelar Baksos dan Lomba Mancing

    Agustus 17, 2026
    Di Balik Tembok Lapas, Warga Binaan Indramayu Ikut Semarakkan HUT ke-81 RI‎

    Di Balik Tembok Lapas, Warga Binaan Indramayu Ikut Semarakkan HUT ke-81 RI‎

    Agustus 17, 2026
    FKKC Kecamatan Babakan Kompak Dan Sukses Gelar Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih di HUT RI Tahun 2026

    FKKC Kecamatan Babakan Kompak Dan Sukses Gelar Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih di HUT RI Tahun 2026

    Agustus 17, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

      Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Peringati Kemerdekaan RI Ke-81, Pemdes Pasawahan Gelar Tahlilan & Do’a Bersama

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bripandala MTs Darul Falah Bongas Raih 2 Juara Umum Tingkat Provinsi Jabar

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Semarak HUT ke – 81 Kemerdekaan RI, FPAKI Indramayu Gelar Baksos dan Lomba Mancing

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 478 Warga Binaan Lapas Indramayu Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas di HUT ke-81 Kemerdekaan RI‎

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,774)
    • EKONOMI & BISNIS (327)
    • INDRAMAYU (5,419)
    • INFORMASI (578)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,180)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,062)
    • KUNINGAN (139)
    • MAJALENGKA (70)
    • NASIONAL (642)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (761)
    • TEKNOLOGI (97)
    • Uncategorized (753)

    Berita Terbaru

    Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemerintah Desa Sampih Gelar Jalan Santai

    Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemerintah Desa Sampih Gelar Jalan Santai

    Agustus 18, 2026
    Semarak HUT ke – 81 Kemerdekaan RI, FPAKI Indramayu Gelar Baksos dan Lomba Mancing

    Semarak HUT ke – 81 Kemerdekaan RI, FPAKI Indramayu Gelar Baksos dan Lomba Mancing

    Agustus 17, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk