Pelita News I Indramayu – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu akhirnya menetapkan syarat minimal pendidikan calon kuwu (kepala desa) yang akan mencalonkan pada pemilihan Kuwu (Pilwu) pada akhir 2025 mendatang. Dalam pansus itu syarat pendidikan calon Kuwu tetap pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Ketua Pansus 5, Romdoni, mengatakan bahwa pembahasan terkait syarat calon kuwu menyita perhatian publik, mengingat pada akhir tahun 2025 nanti akan digelar Pilwu serentak di 139 desa di Kabupaten Indramayu.
“Sempat berkembang usulan agar syarat pendidikan calon kuwu dinaikkan menjadi SMA/sederajat, sebagaimana tercantum dalam draft awal,” kata Romdoni dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa, di gedung DPRD kabupaten setempat, kemarin.
Namun, katanya, setelah melalui pembahasan mendalam bersama seluruh fraksi, Pansus 5 memutuskan tetap mengacu pada jenjang SMP.
Menurutnya, rapat berlangsung dinamis, alot, dan penuh perdebatan. Namun semua berjalan secara demokratis dan kekeluargaan hingga tercapai kesepakatan.
“Saya akui, pembahasan poin ini cukup lama. Tapi alhamdulillah akhirnya kita bisa bermufakat. Ini mencerminkan semangat demokrasi yang sehat di DPRD Indramayu,” ucapnya.
Selain soal pendidikan, Pansus 5 juga membahas syarat lain yang sempat menjadi perdebatan, yakni syarat calon kuwu harus cakap membaca dan menulis Al-Qur’an. Namun, syarat tersebut akhirnya dicabut dari Raperda.
“Kita hilangkan syarat itu karena dinilai sudah terwakili dengan syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini bentuk penyederhanaan namun tetap menjunjung nilai-nilai spiritual,” jelas Romdoni.
Lebih lanjut, Romdoni mengatakan, Pansus 5 masih akan melanjutkan pembahasan hingga 17 Mei 2025. Seluruh hasil pembahasan akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). @safaro















