Pelita News | Cirebon Timur – Bertempat di Hotel Aston, Kabupaten Cirebon, H. Lili Pramudya Mashuri raih penghargaan Wajib Pajak Teladan Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang digelar di Sapphire Grand Ballroom Aston Cirebon Hotel & Convention Center, Rabu 24 April 2024 lalu. Pada Penganugerahan Wajib Pajak Teladan Kategori Pajak MBLB diberikan juga kepada PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk dan PT Multi Karya Sentosa.
Pajak MBLB diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Menurut undang-undang tersebut, Pajak MBLB adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam, baik dari dalam maupun permukaan bumi. Jenis mineral yang dikenakan pajak ini mencakup berbagai bahan alam seperti marmer, pasir kuarsa, kalsit, bentonit, dan lainnya.
H. Lili Pramudya Mashuri mengatakan, Pajak MBLB tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengatur eksploitasi sumber daya alam. Dengan adanya tarif pajak yang ditetapkan, maka diharapkan pengambilan mineral ini dilakukan secara lebih bertanggung jawab, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mendorong penggunaan yang lebih efisien dari sumber daya yang ada.
“Tentunya penerapan pajak ini juga akan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pajak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Insya Allah dengan penghargaan yang diraih ini kami jadikan motivasi untuk lebih patuh dan taat akan kewajiban pajak,“ tuturnya. @Ries















