• Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, Mei 5, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Ratusan Anggota FSPS Geruduk Kantor Kemenaker RI, Tolak Reformulasi Menyeluruh Revisi UU Ketenagakerjaan dan Desak Pemerintah Bentuk Undang-undang Ketenagakerjaan Baru

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 28, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, EKONOMI & BISNIS, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Ratusan Anggota FSPS Geruduk Kantor Kemenaker RI, Tolak Reformulasi Menyeluruh Revisi UU Ketenagakerjaan dan Desak Pemerintah Bentuk Undang-undang Ketenagakerjaan Baru
    0
    BERBAGI
    796
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

    Jakarta, Pelita News

     

    Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) dari berbagai daerah yang diantaranya FSPS Kabupaten Cirebon datangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), Kamis 27/02. Ratusan pekerja tersebut menolak hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara menyeluruh terkait Reformulasi Undang-undang Ketenagakerjaan yang berpijak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024.

     

    Ariyanto salah satu koordinator aksi FSPS asal FSPS Kabupaten Cirebon seruanya mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah diminta dalam kurun waktu dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan

    perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023), termasuk pula memasukkan sejumlah peraturan pemerintah ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

    Lebih lanjut ditegaskan, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sebagai amanat Putusan MK, bukan memberikan kewenangan kepada DPR dan Pemerintah untuk mereformulasi seluruhnya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Melainkan, mengharmonisasi dan mesinkronkan muatan materi dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, serta Putusan-Putusan MK terkait ketenagakerjaan, dalam satu kesatuan yang utuh dengan tetap berpijak pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Selanjutnya, revisi UU Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, yang kendati telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, akan tetapi kemudian Pemerintah bersama DPR diduga mengakalinya dengan cara menerbitkan dan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU 6/2023. Tindakan DPR bersama Pemerintah dalam merevisi UU Ketenagakerjaan tersebut, patut dicurigai (dan memang harus curiga) serta bukan tidak mungkin akan terulang dan diulangi kembali, mengkhianati Putusan MK dengan membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, yang baik secara kualitas maupun kuantitasnya mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta berpotensi merugikan pekerja dan pengusaha.

     

    Masih Ariyanto, MK sebagai penjaga konstitusi, yang putusan-putusannya didudukkan sebagai ‘moncong konstitusi’, diharapkan bukanlah tempat untuk mengadili hasil dari tindakan yang diduga kuat “ugal-ugalan” DPR bersama Pemerintah, yang lantas tidak dengan se-enaknya, DPR atau Pemerintah menyuruh rakyatnya untuk menguji sebuah undang-undang ke MK, apabila tidak setuju. Melainkan, DPR bersama Pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menghasilkan produk-produk hukum yang memberikanp engakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta tidak merugikan warga negaranya termasuk kelompok pekerja dan pengusaha.

     

    Ariyanto dengan tegas menyatakan kembali isi hati pekerjaan dengan tetap bersikap menolak Reformulasi Menyeluruh Revisi UU Ketenagakerjaan dan Mendesak Pemerintah untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dengan tetap berpijak pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui mekanisme harmonisasi dan

    sinkronisasi muatan materi dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU CiptaK erja beserta peraturan pelaksananya, serta Putusan-Putusan MK terkait ketenagakerjaan.(Sur/rilis)

    Tags: CiayumajakuningEkonomi dan BisnisInformasiKabupaten CirebonPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Polresta Cirebon Bersama Mahasiswa dan OKP Gelar Baksos Ramadhan, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

    Berikutnya

    Penghargaan GI BEI 2025: Pengakuan Terhadap Kontribusi Galeri Investasi dalam Meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Pasar Modal Indonesia

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Penghargaan GI BEI 2025: Pengakuan Terhadap Kontribusi Galeri Investasi dalam Meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Pasar Modal Indonesia

    Penghargaan GI BEI 2025: Pengakuan Terhadap Kontribusi Galeri Investasi dalam Meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Pasar Modal Indonesia

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    Harga Solar Non Subsidi Rp30.000/Liter: Ratusan Nelayan Indramayu Menjerit

    Harga Solar Non Subsidi Rp30.000/Liter: Ratusan Nelayan Indramayu Menjerit

    Mei 4, 2026
    Tenggelam di Sungai Blok Bong, Indramayu, Jenazah Pemancing Ditemukan Tim SAR  

    Tenggelam di Sungai Blok Bong, Indramayu, Jenazah Pemancing Ditemukan Tim SAR  

    Mei 4, 2026
    Konsolidasi Akbar: ASPECS-SABER Desak Perbaikan Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh “Tanpa Kompromi”, Soroti Pemkab & DPRD Dapil 7 Abai

    Konsolidasi Akbar: ASPECS-SABER Desak Perbaikan Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh “Tanpa Kompromi”, Soroti Pemkab & DPRD Dapil 7 Abai

    Mei 4, 2026
    Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Ratusan Warga Demo di PN Indramayu

    Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Ratusan Warga Demo di PN Indramayu

    Mei 4, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • 565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

      565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lulus 100%: SMK Dwi Bhakti Ciledug Lepas 251 Siswa Teknik Pemesinan & Kendaraan Ringan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Konsolidasi Akbar: ASPECS-SABER Desak Perbaikan Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh “Tanpa Kompromi”, Soroti Pemkab & DPRD Dapil 7 Abai

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 10 Siswa SMA Negeri 1 Beber Persembahkan 6 Gelar Juara FLS3N, Kado Istimewa Hardiknas & Milangkala Ke-39

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMAN 1 Sindang Berubah Jadi Sekolah Maung

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,268)
    • EKONOMI & BISNIS (309)
    • INDRAMAYU (5,225)
    • INFORMASI (554)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,873)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,037)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (380)

    Berita Terbaru

    Harga Solar Non Subsidi Rp30.000/Liter: Ratusan Nelayan Indramayu Menjerit

    Harga Solar Non Subsidi Rp30.000/Liter: Ratusan Nelayan Indramayu Menjerit

    Mei 4, 2026
    Tenggelam di Sungai Blok Bong, Indramayu, Jenazah Pemancing Ditemukan Tim SAR  

    Tenggelam di Sungai Blok Bong, Indramayu, Jenazah Pemancing Ditemukan Tim SAR  

    Mei 4, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk