Kabupaten Cirebon PN – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Alfiyah, warga Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, meminta segera dipulangkan ke Indonesia setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Timur Tengah. Kasus ini kini menjadi sorotan karena sponsor yang memberangkatkannya, Rukaya, warga Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan, hingga kini belum memberikan klarifikasi dan sulit ditemui.
Korban Mengaku Dijebak,: Alfiyah mengaku diberangkatkan oleh Rukaya dengan janji pekerjaan yang layak di Timur Tengah. Namun, sesampainya di negara tujuan, ia justru mengalami perlakuan tidak manusiawi, bekerja tanpa kepastian gaji, serta tidak mendapatkan perlindungan. Merasa terjebak dalam kondisi sulit, Alfiyah menghubungi keluarganya di Cirebon untuk meminta pertolongan agar bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
Keluarga Melapor ke BP2MI dan Polisi,: Merespons permintaan Alfiyah, keluarganya melaporkan kasus ini ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta kepolisian setempat. Ketua BP2MI menegaskan bahwa pengiriman PMI secara ilegal ke Timur Tengah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 81 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang memberangkatkan PMI secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Selain itu, jika terbukti ada unsur perdagangan orang, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp600 juta.
Sponsor Sulit Ditemui, Polisi Diharapkan Bertindak,: Beberapa kali tim media dan keluarga mencoba menemui Rukaya di kediamannya di Desa Kedongdong, namun ia selalu tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak sponsor terkait dugaan TPPO ini.
Mengingat keseriusan kasus ini, pihak keluarga dan aktivis pemerhati tenaga kerja mendesak Polresta Cirebon untuk segera turun tangan. Polisi diharapkan melakukan penyelidikan mendalam terhadap peran sponsor dalam pemberangkatan Alfiyah serta menelusuri apakah ada jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Harapan Keluarga dan Langkah Pemerintah,: Saat ini, keluarga Alfiyah terus berupaya mencari dukungan agar ia bisa segera dipulangkan. Organisasi pemerhati tenaga kerja migran juga turut mengadvokasi kasus ini agar menjadi perhatian pemerintah.
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan diharapkan segera mengambil langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi Alfiyah. Selain itu, BP2MI dan aparat penegak hukum diminta untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Sukadi)















