• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Juni 24, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kasus Korupsi Anggaran Desa Ciwaringin: Kuwu Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 26, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Kasus Korupsi Anggaran Desa Ciwaringin: Kuwu Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
    0
    BERBAGI
    76
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Cirebon | Pelita News. – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wawan Gunawan, Kuwu Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, semakin memanas. Pada Rabu (26/2/2025), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon membacakan tuntutan pidana terhadap Wawan Gunawan terkait pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ciwaringin Tahun Anggaran 2023 yang merugikan negara.

     

    Menurut Kasi Intel Randy Tumpal Pardede SH, MH, Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, Wawan Gunawan juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta, dengan ancaman kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 460 juta yang berasal dari pengelolaan dana desa yang bermasalah. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa gagal membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh Jaksa. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, Wawan dapat dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan.

     

    Kasus ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dan berupaya maksimal dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.

     

    Proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, yang berharap ada keadilan dalam penyelesaian dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.@Bams

    Tags: CiayumajakuningInformasiKabupaten CirebonPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Wakil Wali Kota Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok dan Harga Terjangkau Menjelang Ramadan

    Berikutnya

    Warga Gintung Lor Perbaiki Jalan Secara Swadaya, Pemdes Dinilai Abai terhadap Infrastruktur

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Warga Gintung Lor Perbaiki Jalan Secara Swadaya, Pemdes Dinilai Abai terhadap Infrastruktur

    Warga Gintung Lor Perbaiki Jalan Secara Swadaya, Pemdes Dinilai Abai terhadap Infrastruktur

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Malam 1 Suro Momentum Bermuhasabah, Nana Kencanawati Justru Body Shaming Kritikan Rakyat

    Juni 16, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Juni 24, 2026
    Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

    Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

    Juni 24, 2026
    Kenang Jasa Pahlawan, Polres Indramayu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

    Kenang Jasa Pahlawan, Polres Indramayu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

    Juni 24, 2026
    SMK Al Jabbar Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Lulusan Disalurkan Kerja ke Jepang & Dalam Negeri

    SMK Al Jabbar Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Lulusan Disalurkan Kerja ke Jepang & Dalam Negeri

    Juni 24, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Gudang LPG di Cipeujeuh Wetan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai 250 Juta

      Gudang LPG di Cipeujeuh Wetan Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai 250 Juta

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kapolsek Yulie Sambangi Gudang & Rumah Korban Kebakaran di Cipeujeuh Wetan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ayunda Rohmatussalimah Siswi SMPN 1 Lemahabang Capai 4 Prestasi Sekaligus: Pramuka Penggalang Garuda hingga Atlet Karate

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuota Terbatas! SMK Pusat Keunggulan Samudra Nusantara Astanajapura Buka SPMB 2026/2027

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Disnaker Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,507)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,309)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,018)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (552)

    Berita Terbaru

    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Perkuat Sinergi Antar Wilayah, PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka

    Juni 24, 2026
    Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

    Petrokimia Polypropylene Plant Balongan Resmi Dimulai, Presdir Polytama: Tonggak Penting Perusahaan

    Juni 24, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk