Cirebon | Pelita News. – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wawan Gunawan, Kuwu Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, semakin memanas. Pada Rabu (26/2/2025), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon membacakan tuntutan pidana terhadap Wawan Gunawan terkait pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ciwaringin Tahun Anggaran 2023 yang merugikan negara.
Menurut Kasi Intel Randy Tumpal Pardede SH, MH, Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, Wawan Gunawan juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta, dengan ancaman kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 460 juta yang berasal dari pengelolaan dana desa yang bermasalah. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa gagal membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh Jaksa. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, Wawan dapat dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Kasus ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dan berupaya maksimal dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.
Proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, yang berharap ada keadilan dalam penyelesaian dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.@Bams















