Pelita News, Cirebon
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cirebon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda pembahasan usulan integrasi dan alokasi kerja bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sidang TPP dengan Nomor 1/I/TPP/2025 ini dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Cirebon, Ramdani Boy, selaku Pembina Sidang TPP dihadiri oleh sembilan anggota Sidang tim pengamat pemasyarakatan dan tiga petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon. Sabtu, 01/02/2025
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang TPP Lapas Narkotika Cirebon ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sebanyak 55 WBP turut menjadi peserta sidang dengan rincian
pengusulan integrasi pembebasan Bersyarat diantarnya:
Total yang diusulkan: 21 orang
Disetujui: 20 orang
Ditunda: 1 orang (karena belum terpenuhinya syarat substantif)
Penempatan Alokasi Kerja
Tamping Dapur: 4 orang (Disetujui)
Tamping Gedung I Kantor Atas: 3 orang (Disetujui)
Tamping Umum: 1 orang (Disetujui)
Tamping Kebersihan Halaman Depan Lapas: 3 orang (dialihkan ke pos kerja area beranggang).
Kalapas Narkotika Cirebon, Ramdani Boy, menegaskan Sidang TPP merupakan proses yang harus dilalui dalam rangka pemenuhan persyaratan pra pemberian hak integrasi bagi WBP, melalui mekanisme ini, kita dapat memastikan bahwa aspek pembinaan dan keamanan tetap berjalan optimal, sehingga proses reintegrasi sosial dapat terlaksana dengan baik, “ujar Kalapas.
Sidang TPP tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Narkotika Cirebon dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial WBP secara terstruktur dan bertanggung jawab. (HAR)















