Kabupaten Cirebon Pelita News
Dugaan Kasus di sekolah SDN 1 Kaliwedi Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, kini mencuat dan patut di pertanyakan,
Karena Alumni berinisial AM menyatakan, tersingkir dari ijazah ini diduga terkait tunggakan biaya olahraga yang belum ia bulanasi. Baru-baru ini, AM kembali mendatangi sekolah untuk meminta ijazahnya, tetapi pihak sekolah belum memberikan kejelasan mengenai kapan dokumen tersebut di serahkan?
Kasus ini menuai perhatian publik karena bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang melarang disingkirkannya ijazah oleh sekolah dengan alasan apapun. Gubernur Jawa Barat telah menegaskan bahwa ijazah siswa tidak boleh ditahan, termasuk akibat tunggakan biaya di srkolah.
Praktik ini juga melanggar Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2) ,
Pemerhati pendidikan menilai tindakan ini mencederai prinsip pendidikan inklusif. Kemendikbudristek sendiri telah menyediakan jalur pengaduan bagi siswa yang ijazahnya ditahan. Laporan dapat disampaikan melalui jalur resmi Kemendikbudristek untuk mendapatkan penyelesaian secara kedinasan.
Masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan segera bertindak agar kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh sekolah di Kabupaten Cirebon. Penahanan ijazah tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menghambat masa depan siswa yang memerlukan dokumen tersebut untuk keperluan persyaratan.
Kepala Sekolah SDN 1 Kaliwedi Kidul Sast Konfirmasi Soal Ijazah yang Tertahan Selama 9 Tahun
“Kami menjadi kepala sekolah ini baru beberapa tahun, jadi tidak mengetahui hal seperti itu,” ujarnya sambil menjelaskan kepada beberapa awak media.
Namun Kepala Sekolah menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Kaliwedi untuk memastikan langkah selanjutnya. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak koorwil pendidikan untuk mengetahui keputusan yang tepat. Jika ijazah atas nama AM memang tidak dapat ditemukan di sekolah ini, kami akan menyampaikan kepada keluarganya agar ada solusi yang terbaik.
Guru P3K Diduga Tidak Kooperatif
Selain itu, salah satu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang turut dikonfirmasi media menunjukkan sikap yang kurang bersahabat. Guru tersebut diduga memberikan jawaban yang berbelit belit dan terkesan menyudutkan wartawan.
“Kami hanya berharap pelayanan sekolah tidak amburadul seperti ini. Jika sistemnya baik, ijazah tentu tidak akan tertahan hingga 9 tahun,” keluh salah satu pihak yang mengawali kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan yang jelas mengenai kapan ijazah tersebut akan diberikan kepada AM. Kasus ini menyoroti sorotan terhadap sistem administrasi sekolah yang dinilai kurang profesional, khususnya dalam menjaga dokumen penting siswa dan siswinya.(Sukadi(















