Pelita News Kabupaten Cirebon
Pelaksanaan pembangunan yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 2 tahun 2024 di Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon patut dipertanyakan, pasalnya pelaksanaan kegiatan tersebut diduga kuat telah menyalahi prosedur dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan hasil pantau jurnalis dilapang pelaksanaan kegiatan pembangunan (pengaspalan.red) dilaksanakan didalam salah satu komplek perumahan elit yang diduga belum dilepaskan atau serah terimakan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
Tak hanya itu, hasil pantau juga tak terlihat papan proyek yang mana pada papan proyek tersebut menunjukkan keterbukaan informasi pada publik dan menerangkan sumber anggaran, nilai anggaran, kegiatan pembangunan, dan pelaksanaan kegiatan, serta volume pekerjaan, sehingga ketika papan proyek tak ada dilokasi perkerjaan terkesan tidak adanya transparansi keterbukaan informasi kepada seluruh publik.
Selain itu ketika pelaksanaan kegiatan pengaspalan yang diduga bersumber dari Dana Desa dan dilaksanakan didalam komplek perumahan yang diduga kuat belum di serah terimakan menjadi pertanyaan besar.
Ketika hendak dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut Moh Firdaos Agih, ST.MM Camat dan Saepudin Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedawung sedang tidak ada ditempat, hingga berita ini diterbitkan belum ada komentar dari Camat maupun Kasi Pemerintahannya.
“pak Camat, sedang rapat, Pak Kasi juga sedang rapat di Dewan, dan Bu Sekmat, sedang keluar kota,”ucapnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu Misbakh Fauzi,SH.I Kuwu Desa Kalikoa saat disambangi jurnalis Harian Pelita News di balai desanya sedang tidak ada ditempat, hingga berita ini diterbitkan Kuwu Desa Kalikoa belum bisa dimintai keterangannya.
“Pak Kuwu nggak ada, nanti saja besok dihubungi,”ungkap Sunenda.ST Sekretaris Desa Kalikoa belum lama ini,”(Sur).














