Pelita News | Jakarta, – Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang sebelumnya dikenal dengan Satgas Waspada Investasi, berhasil memblokir 498 entitas ilegal dalam periode Agustus hingga September 2024. Langkah besar ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online ilegal dan penipuan investasi yang terus berkembang di dunia digital.
Selama dua bulan tersebut, Satgas PASTI menemukan 400 situs dan aplikasi pinjaman online ilegal, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berisiko merugikan masyarakat, terutama dengan potensi penyalahgunaan data pribadi. Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga menanggapi 68 kasus penipuan investasi yang menggunakan modus impersonation, yaitu dengan meniru produk dan media sosial resmi dari entitas yang sah untuk menipu korban.
“Kami telah memblokir dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tindakan tegas terhadap entitas-entitas ilegal ini,” ujar Satgas PASTI. Sejak 2017, Satgas PASTI telah menindak tegas 11.389 entitas ilegal, termasuk 9.610 entitas pinjaman online ilegal dan 1.528 entitas investasi ilegal.
Satgas PASTI juga mendapati penyalahgunaan layanan pinjaman online melalui ancaman dan intimidasi oleh debt collector ilegal. Sebagai respons, 226 nomor kontak debt collector yang terlibat dalam tindakan intimidasi telah diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun, itu bukan satu-satunya ancaman yang mengintai. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran jasa pelunasan utang dari oknum yang mengklaim bisa melunasi utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman baru. Taktik ini justru memperburuk kondisi keuangan korban, menambah utang baru tanpa solusi yang jelas.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap pergadaian ilegal yang semakin marak. Banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ciri-cirinya antara lain tidak adanya tempat penyimpanan barang gadai yang sesuai, serta penaksir yang tidak bersertifikat.
Waspada! Jangan sampai terjebak dalam investasi bodong atau pinjaman online ilegal yang dapat merusak keuangan dan privasi Anda. Jika Anda menemukan tawaran mencurigakan, segera laporkan ke Kontak OJK. Satgas PASTI dan OJK berkomitmen untuk terus memblokir entitas ilegal dan menjaga keamanan sektor keuangan Indonesia.@Bams















