Pelita News | Kabupaten Cirebon, 3 Oktober 2025 – Dalam langkah tegas untuk menjaga integritas anggotanya, DPP PDIP menginstruksikan seluruh anggota DPRD agar tidak menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank. Instruksi ini mendapat dukungan penuh dari kader PDIP Kabupaten Cirebon, Ade Riyaman, yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian partai demi pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Ade menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap instruksi ini akan berujung pada sanksi dari DPP. “Kami berharap semua anggota DPRD Cirebon mematuhi instruksi ini. Ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Dia juga berencana untuk menanyakan situasi ini kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Cirebon, Asep Pamungkas, yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui apakah ada anggota dewan PDIP yang menggadaikan SK mereka. “Ini sangat menggelikan. Semua administrasi, termasuk SK dewan, harusnya diketahui sekretariatan,” tandasnya.
Ade menekankan pentingnya transparansi dari Sekwan saat kader PDIP meminta data terkait masalah ini, agar tidak ada anggota dewan yang bersembunyi. “Saya akan cek langsung ke sekretariatan. Tidak mungkin Sekwan tidak tahu soal hutang anggota dewan,” tegasnya.
Perlu diketahui, instruksi DPP PDIP tertanggal 13 September 2024 ini mencakup semua anggota DPRD se-Indonesia. Larangan ini muncul setelah terungkapnya praktik penggadaian SK yang terjadi sebelum pelantikan, di mana sejumlah anggota sudah mengajukan pinjaman ke bank.
Dengan langkah ini, PDIP berupaya menjaga citra partai dan memastikan para anggotanya fokus pada tugas utama: melayani masyarakat.@Bams















