Pelita News Kabupaten Cirebon
Saluran tersier yang diduga merupakan kewenangan PU Bina Marga diwilayah Desa Jatianom Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, yang saat ini sedang berjalannya pelaksanaan kegiatan program pembangunannya oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Jatianom,
Walaupun oleh pihak Kecamatan Susukan saat itu mengaku telah ditegaskan dan diarahkan Pemdes Jatianom untuk tidak melaksanakan pembangunan disaluran tersier itu, namun entah apa yang ada dibenak oknum Kuwu Desa Jatianom yang diduga memaksakan untuk tetap melakukan pembangunan itu, walaupun diduga kuat Oknum Kuwu Jatianom diduga kakangi regulasi baik peraturan maupun perundang-undangan yang ada.
Seperti sebelumnya hal yang pernah disampaikan Hardadi Kuwu Desa Jatianom bahwa pembangunan tersebut diduga dirasanya untuk kepentingan warga petani, namun disisi lain kebijakan tersebut diduga menerobos aturan ya g ada.
Terlebih hal yang pernah disampaikan Sunedi Kasi Ekbang Kecamatan Susukan kepada Pelita News belum lama ini, yang dengan gamblang menyatakan bahwa pembangunan yang dilakukan Pemdes Jatianom Kecamatan Susukan dipastikan akan kena audit pengembalian keuangan.
Sementara itu ketika dihubungi via WhatsApp nya Rusman salah satu Auditor Irbansus Inspektorat Kabupaten Cirebon bahwa ketika pembangunan yang dilakukan oleh Pemdes Jatianom yang mencapai wilayah Desa Cadangpinggan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu tidak diperbolehkan, terkecuali pembangunan tersebut sudah ada kesepakatan kerjasama pembangunan antar daerah.
“apalagi klo sampai beda daerah, harus ada kerjasama daerah,”ketik Rusman melalui Via WhatsApp.(SUR)















