IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Oktober 24, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    DPC GRIB Kawal Aksi Karyawan PT Yamakawa Rotan Industri Yang Di PHK Secara Sepihak

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Mei 27, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    DPC GRIB Kawal Aksi Karyawan PT Yamakawa Rotan Industri Yang Di PHK Secara Sepihak
    0
    BERBAGI
    220
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Kabupaten Cirebon,PN
    Bersama puluhan puluhan karyawan PT Yamakawa Rotan Industri yang diduga kuat telah mengalami PHK sepihak oleh pihak perusahan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Kabupaten Cirebon Selasa (26/02) gerudug perusahan tersebut yang beralamat di Desa Bodesari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dan lakukan klarifikasi dengan pihak manajemen perusahan atas dugaan PHK sepihak itu.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Pelita News diduga sekitar 238 pekerja di PT Yamakawa Rotan Industri itu telah mengalami nasib serupa dengan alasan dampak dari global Pandemik Covid 19.
    Ketua DPC GRIB Kabupaten Cirebon Edi Sukardi melalui Amal Subkhan mengatakan, hadirnya DPC GRIB Kabupaten Cirebon pada permasalahan tersebut setelah adanya surat kuasa dari pekerja yang diduga merupakan korban PHK sepihak untuk pendampingan.
    Sesuai dengan mekanisme yang telah diatur pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ketika terjadinya PHK seharusnya pihak perusahan memberikan pesangon terhadap karyawan korban PHK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
    “kami sangat menyayangkan atas sikap perusahaan yang tidak, kalau hanya kompensasi yang diberikan 4,4 juta tanpa pesangon pukul rata, tanpa melihat ketentuan pasal 164 yang diatur pada Undang-undang ketenagakerjaan itu,”katanya.
    Secara tegas DPC GRIB Kabupaten Cirebon berjanji akan terus mengawal dugaan tersebut untuk memperjuangkan hak para pekerja dugaan PHK sepihak oleh PT Yamakawa Rotan Industri hingga mencapai apa yang diharapkan, selain itu juga Dia telah melayangkan surat kepada pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon dengan perihal aksi penolakan, dan aksinya itu akan terus berlanjut ketika tuntutannya tidak dipenuhi.
    “tentu kami akan terus kawal permasalahan ini, dan kami juga sudah melayangkan surat kepada pemerintah khususnya dinas ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon,”tegasnya.
    Dan diakui Amal Subkhan hasil mediasi dengan pihak manajemen perusahan PT Yamakawa Rotan Industri saat itu juga tidak membuahkan hasil yang diharapkan, pasalnya pihak perusahan diduga hanya mampu memberikan uang kompensasi, yang diduga kuat tidak merujuk kepada undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
    “hasil mediasi kami dengan pihak perusahaan hanya ditemui dengan pihak manajemen PT Yamakawa Rotan Industri, dan tidak membuahkan hasil yang diharapkan,”tandasnya.(Sur)
    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Bupati Cirebon Himbau Agar Melaksanakan Salat Id di Rumah

    Berikutnya

    Hadapi Masa New Normal Covid 19 : Kang Maman Desak Pemerintah Jangan Abaikan Pesantren

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Hadapi Masa New Normal Covid 19 : Kang Maman Desak Pemerintah Jangan Abaikan Pesantren

    Hadapi Masa New Normal Covid 19 : Kang Maman Desak Pemerintah Jangan Abaikan Pesantren

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Oktober 8, 2026
    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Oktober 24, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Oktober 23, 2026
    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Oktober 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • KDM Kerahkan Helikopter Water Bombing dan 1000 Relawan Padamkan Api di Gunung Ciremai

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sikapi Desakan Mundur, Kuwu Ambit Tegaskan Ikuti Prosedur dan Siap Klarifikasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lahap 60 Hektare! Karhutla Gunung Ciremai Meluas Kuningan – Majalengka, Helikopter Water Bombing Ambil Air Situ Cipariuk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perempuan Tangguh Operator SPBU

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,133)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,580)
    • INFORMASI (604)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,358)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,099)
    • KUNINGAN (156)
    • MAJALENGKA (82)
    • NASIONAL (671)
    • OLAHRAGA (48)
    • PEMERINTAH DAERAH (792)
    • TEKNOLOGI (113)
    • Uncategorized (999)

    Berita Terbaru

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Oktober 24, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk