Pelita News, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan penistaan agama, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023). Sidang kedua ini dengan agenda pembacaan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi.
Dalam pembacaan eksepsi, sala satu kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menilai, sala satu dakwaan dari penuntut umum, terkait ceramah Panji Gumilang, dinilai sebagai penodaan agama, tidak masuk akal.
Dia mengatakan, apa yang dikemukakan klien pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh kliennya adalah kebenarannya pada saat itu.
Menurut Hendra, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al-Zaytun.
“Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma’had Al-Zaytun,” ucapnya.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri, yang sempat patah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammad Ali Saepudin, sala satu kuasa hukum Panji Gumilang.
Menurutnya, Panji Gumilang terlihat sehat, namun secara medis tidak mengetahuinya. Bahkan semenjak perkara masuk pada pemeriksaan untuk mengajukan ke majelis agar bisa diperiksakan kondisi kesehatannya.
“Kalau dilihat Alhamdulillah beliau dalam keadaan sehat. Tapi secara fisik dan medis seperti apa, jadi kita mengajukan untuk kesehatannya,” ucapnya
Dikatakannya, Panji Gumilang masih dalam masa pemulihan dan butuh pengobatan tangannya yang mengalami patah.
“Di Lapas maupun Bareskrim itu tidak ada spesialis untuk yang menangani beliau,” katanya.
Karena itu, pihaknya bakal menjadwalkan untuk pengobatan karena dari awal rekam medisnya di RS Santo Borromeus Bandung. (saprorudin)















