Pelita News, Cirebon Timur
Di duga belum mengantongi perizinan, Pembangunan Menara telekomunikasi yang berlokasi di Blok siolih olih Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon di gruduk Ormas Pemuda Pancasila PAC Susukanlebak, Selasa (29/8). Tahapan pembangunan yang saat ini sedang dimulai tersebut pasalnya dikerjakan oleh PT Menara Selaras Persada yang beralamat di Ruby Sumarecon, Jl. Boulevard Selatan TB No. 8,6 RT 03 / RW 05 Kota Bekasi. Sebagaimana yang tertuang pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Cirebon, Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan negara yang telah mendapat Izin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan komunikasi khusus.
Ketua Ormas Pemuda Pancasila PAC Susukanlebak, Bo’im menegaskan, sebagai organisasi sosial kontrol pihaknya meminta kepada penyelenggara kegiatan pembangunan tower telekomunikasi yang saat ini tengah melakukan aktifitas kegiatannya di Desa Karangmangu agar dapat menunjukan legalitasnya. Karena dalam proses pembangunan menara telekomunikasi tersebut tentunya pihak penyelenggara kegiatan berkewajiban untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Susukanlebak meminta ketegasan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menghentikan dahulu segala bentuk kegiatan pembangunan sampai pihak penyelenggara kegiatan pembangunan dapat menunjukkan legalitas perizinan sebagaimana yang berlaku. “Kami siap mendukung kegiatan pembangunan menara telekomunikasi ini, namun kami juga meminta pihak perusahaan dapat menunjukkan dahulu legalitas perizinan pembangunan ini. Jika belum mengantongi izin tentunya kami meminta Satpol PP untuk segera melakukan tindakan penutupan atau menghentikan kegiatan tersebut,“ tegasnya.
Ditempat terpisah, Kuwu Desa Karangmangu, Mujahid membenarkan adanya kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang tengah berlangsung di wilayah desanya. Menurutnya, untuk Surat Rekomendasi dari Pemerintah Desa Karangmangu dan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Susukanlebak sudah dikantongi. Namun perihal untuk Perizinan Teknis dan lainnya dari Kabupaten Cirebon dirinya belum menerima salinannya dan tidak mengetahui sudah sampai sejauh mana proses tersebut hingga pembangunan hari ini sudah dilaksanakan. “Nanti saya akan mempertanyakan Surat perizinannya ke pihak penyelenggara pembangunan,“ ujarnya. (Ries)















