• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Mei 31, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Yudha: RUPSLB PT. Kreasi Bangun Langgeng Batal Demi Hukum

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juni 5, 2023
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Yudha: RUPSLB PT. Kreasi Bangun Langgeng Batal Demi Hukum
    0
    BERBAGI
    144
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News Kabupaten Cirebon

    Penasehat hukum Luky Hermawan, Yudha Herlangga menyambut baik putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sumber terkait gugatan kliennya terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Kreasi Bangun Langeng (KLB), pada tanggal 4 Juli 2022 sebagaimana yang termuat dalam akta No. 4 tertanggal 4 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Deddy Suardi, S.H.

    Dirinya merasa bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber yang telah memutuskan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap RUPSLB PT Kreasi Bangun Langeng dengan Tergugat satu (1) PT. Kreasi Bangun Langgeng, Tergugat dua (2) Santi Sari (Komisaris), Tergugat tiga (3) Juli Berliana Posman (Pemegang Saham) dan Turut Tergugat Dedy Suardi (Notaris) pada tanggal 29 September 2022 dengan seadil-adilnya.

    “alhamdulillah, selaku penasehat hukum, Saya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan gugatan PMH terhadap hasil RUPSLB PT KLB dengan seadil adilnya, ujar Yudha beberapa waktu lalu.

    Yudha menjelaskan, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cirebon sangat tepat dalam putusannya yang membatalkan rapat umum pemegang saham Luar Biasa(RUPSLB) PT Kreasi Bangun Langgeng terkait pergantian direksi, awalnya adalah Luky Hermawan menjadi Brady Noor Salim, dimana Brady Noor Salim ini masih tersangkut dengan kasus dugaan Penggelapan dalam jabatan dan atau Penggelapan di Polres Sumber dengan nomor LP/B/233/III/2022/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT.

    “Penyelenggaraan RUPSLB PT KBL pada tanggal 4 Juli 2022 tidak sah/melanggar secara hukum serta tidak sesuai dengan ketentuan menurut anggaran dasar PT KBL dan UUPT, jelasnya.

    Seharusnya, Yudha menambahkan, ketika akan menyelenggarakan RUPSLB para pihak yang mempunyai kewenangan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PT. KLB, tidak berdasarkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

    “Pada prinsipnya RUPSLB harus patuh pada tata cara yang diatur dalam undang-undang dan harus memperhatikan hak-hak direksi yang akan diganti. tentunya putusan ini jadi preseden bagi perusahaan agar dalam melaksanakan usahanya harus berada pada koridor hukum, ungkapnya.

    Dalam sidang akhir, sidang putusan pada tanggal 25 Mei 2023 dengan isi putusan;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan tindakan Para Tergugat dalam penyelenggaran dan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT kreasi Bangun Langgeng pada tanggal 4 Juli 2022 sebagaimana yang termuat dalam akta no 4 tertanggal 4 juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Deddy Suardi, S.H Notaris di kota Cirebon, yang telah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH.01.09-0028942 tanggal 4 Juli 2022 adalah Perbuatan Melawan Huku; 3. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kreasi Bangun Langeng pada tanggal 4 Juli 2022 sebagaimana yang termuat dalam akta No. 4 tertanggal 4 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Deddy Suardi, S.H. Notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH. 01.09-0028942 tanggal 4 Juli 2022 adalah tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 396.792.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah); 5. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini; 6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.960.000,00 (Dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Bupati Nina Agustina Kembali Lepas Calon Jamaah Haji Kloter Kedua dari Kabupaten Indramayu

    Berikutnya

    Guru SMPN 2 Jamblang Sosialisasikan PPDB Pada Siswa Kelas 9

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Guru SMPN 2 Jamblang Sosialisasikan PPDB Pada Siswa Kelas 9

    Guru SMPN 2 Jamblang Sosialisasikan PPDB Pada Siswa Kelas 9

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    Jagat Maya Geger, Kasus Laka Maut Malam Idul Adha di Jembatan Kanci Diduga Ulah Geng Motor

    Jagat Maya Geger, Kasus Laka Maut Malam Idul Adha di Jembatan Kanci Diduga Ulah Geng Motor

    Mei 30, 2026
    Pembangunan Jembatan Gantung Desa Cempaka Disoal, Warga Pertanyaan Kenapa Pembangunan Mandeg

    Pembangunan Jembatan Gantung Desa Cempaka Disoal, Warga Pertanyaan Kenapa Pembangunan Mandeg

    Mei 30, 2026
    Iduladha 1447 H, PWI-IKWI Kabupaten Indramayu, Potong Satu Sapi dan Tiga Kambing

    Iduladha 1447 H, PWI-IKWI Kabupaten Indramayu, Potong Satu Sapi dan Tiga Kambing

    Mei 30, 2026
    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

    Mei 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

      SMK Muhammadiyah Lemahabang Qurban 39 Kambing dan 1 Sapi, Prioritaskan Warga Dhuafa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pembangunan Jembatan Gantung Desa Cempaka Disoal, Warga Pertanyaan Kenapa Pembangunan Mandeg

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Warga Keluhkan Sampah Di Blok Sibunder Desa Jemaras Kidul Yang Mulai Menggunung dan Mengeluarkan Aroma Menyengat 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jagat Maya Geger, Kasus Laka Maut Malam Idul Adha di Jembatan Kanci Diduga Ulah Geng Motor

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Iduladha 1447 H, PWI-IKWI Kabupaten Indramayu, Potong Satu Sapi dan Tiga Kambing

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,387)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,264)
    • INFORMASI (561)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,947)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,043)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (629)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (721)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (463)

    Berita Terbaru

    Jagat Maya Geger, Kasus Laka Maut Malam Idul Adha di Jembatan Kanci Diduga Ulah Geng Motor

    Jagat Maya Geger, Kasus Laka Maut Malam Idul Adha di Jembatan Kanci Diduga Ulah Geng Motor

    Mei 30, 2026
    Pembangunan Jembatan Gantung Desa Cempaka Disoal, Warga Pertanyaan Kenapa Pembangunan Mandeg

    Pembangunan Jembatan Gantung Desa Cempaka Disoal, Warga Pertanyaan Kenapa Pembangunan Mandeg

    Mei 30, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk