Pelita News, Indramayu – KPU Kabupaten Indramayu telah menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD (Bacaleg) Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 dari partai politik (parpol) sebanyak 696 orang. Jumlah tersebut diterima KPU selama masa pengajuan bacaleg sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023.
Selama masa pengajuan itu, KPU menerima pengajuan bacaleg dari 17 parpol yakni 1. PKS sebanyak 50 bacaleg, 2. PPP, 50 bacaleg, 3. PDIP, 50 orang, 4. NasDem, 50 orang, 5. Hanura, 45 orang, 6. PAN, 50 orang, 7. PKB, 50 bacaleg dan 8. Perindo, 50 bacaleg. Kemudian 9. Golkar, 50 bacaleg, 10. Gerindra, 50 orang, 11. Demokrat, 50 bacaleg, 12. PSI, 30 orang, 13. PBB 5 orang, 14. Partai Ummat, 26 orang, 15. Partai Buruh, 24 bacaleg, 16. Gelora, 50 bacaleg dan 17. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), 16 orang. Sementara Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) tidak mengajukan bacaleg.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan tahapan pengajuan bacaleg DPRD Indramayu pada Pemilu 2024 dari tanggal 1 – 14 Mei 2023. Tahapan pengajuan tersebut kata dia, selesai tanggal 14 Mei dan KPU resmi menutup pengajuan tepat pada pukul 23.59.
“Mulai 15 Mei – 26 Juni 2023 dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi (vermin) syarat calon dan pencalonannya,” kata Toni.
Selama tahapan pengajuan bacaleg, pihaknya menerima 696 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 458 dan perempuan 238 orang..
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan selama masa tahapan pengajuan bacaleg dari tanggal 1 – 14 Mei 2023 pada jam 23.59 tercatat 17 parpol mengajukan bacaleg, satu parpol yakni Garuda nol bacaleg.
Dari 17 parpol tersebut, sambungnya, 1 parpol yakni PKN diterima secara manual sementara yang 16 parpol lainnya melalui Silon. Bagi paropol yang diterima secara manual diberi waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan proses di Silon atau mengapluod ke silon.
Pemberian waktu itu sejalan dengan Keputusan KPU RI Nomor 476/2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Pengajuan bacaleg berjalan tertib sesui dengan regulasi dan kita apresiasi teman-temen parpol yang sudah mengajukan bacaleg sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Setelah tahapan pengajuan bacaleg kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) hingga Juli 2023.
“Pada vermin nanti sangat mungkin adanya perbaikan karena dokumen yang kita terima baru berkas persyaratan saja. Intinya, berkas sudah diterima namun isinya belum di verifikasi seperti keabsahan KTP, KTA parpol, ijazah dan persyaratan lainnya,” katanya.
Oleh karenanya, pihaknya berharap adanya kerjasama dari pengurus parpol dan bacaleg untuk koordinasi dan koorperatif barangkali saat vermin nanti ada perbaikan dan sebagainya.
Diketahui, tahapan pencalonan anggota DPRD Indramayu pada Pemilu 2024, 1 – 14 Mei, pengajuan bacaleg, 15 Mei – 23 Juni vermin dokumen persyaratan bacaleg, 26 Juni – 9 Juli pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon, 10 Juli – 6 Agustus, vermin perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, 6 – 11 Agustus pencermatan rancangan DCS, 12 – 18 Agustus penyusunan dan penetapan DCS dan 4 November 2023 pengumumam DCT. (saprorudin)















