Pelita News Indramayu.
Para petugas PJTKI sangat kaget ketika mengajukan rekom secara online di kabupaten lain , ternyata kartu kuning atau AK. 1 sudah tidak diberlakukan, sedangkan di kabupaten Indramayu justru merupakan. Wajib memiliki AK.1 demikian disampaikan beberapa petugas PJTKI kepada pelita news Kamis (04/05)
Menurut salah satu pengurus PJTKI Yanto, mengatakan , dirinya merasa terkejut ketika mendaftarkan calon pekerja migran (Cpmi ) di Cirebon, pasalnya Dikabupaten Cirebon tidak menanyakan kartu kuning atau AK.1, konon sudah melalui aplikasi siap kerja sehingga tidak diwajibkan menyodorkan kartu AK.1 .
Justru merasa aneh kenapa Dikabupaten Indramayu dalam hal LTSA Indramayu seakan diwajibkan membuat Ak.1, malah ketika mengajukan rekom ditolak ketika belum.membuay kartu kuning ” kami merasa aneh peraturan yang bener seperti apa , masa kabupaten lain tidak menggunakan AK.1 di Indramayu wajib kartu kuning ” ujar Yanto
Hal serupa disampaikan H.Nono, bukan saja di Cirebon Dikabupaten Kuningan juga tidak ditanyakan kartu kuning, khususnya bagi para Cpmi, muda mudahan kabupaten Indramayu bisa mengadopsi Dikabupaten lain , terutama masalah TKW/ TKI tidak perlu lagi membuat kartu kuning , pasalnya dalam.pembuatan AK.I ada sarat wajib melampirkan ijasa , sedangkan hampir sekian persen para TKW/TKI jarang memilki ijasa.
H.Nomo .menambahkan , Dengan sistem yang sekarang menggunakan aplikasi siap kerja sangat menyulitkan bagi para petugas PJTKI, memenga itu merupakan aturan pemerintah pusat , yang harus di patuhi oleh rakyat seluruh Indonesia. Akan tetapi 0earuranbteraebut mestinya tidak serta Merta diberlakukan , minimal ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terutama para TKW dan TKI ” kami pada intinya setuju dengan peraturan pemerintah , bahkan rakyat bisa apa jika pemerintah sudah mengeluarkan aturan, walaupun hingga saat ini aturan tersebut terkesan sangat memberatkan TKW/TKI ” pungkas H.Nono (Duliman)















