Indramayu, PN
Sidang perkara bentrok lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh Kabupaten Majalengka di wilayah Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu hingga memakan korban jiwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1B setelah sempat ditunda selama dua minggu. Dalam sidang tersebut, tujuh orang terdakwa yang membawa senjata tajam dan senjata api saling menjadi saksi, atau disebut dengan Saksi Mahkota.
Sidang diketuai Yogi Dulhadi SH, MH dan Hakim Anggota Ade Satriawan, SH, MH dan Ade Yusup, SH, MH.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan agenda sidang kali ini para terdakwa sebanyak tujuh orang saling menjadi saksi atau Saksi Mahkota. Sementara untuk terdakwa Samsudin itu saksinya adalah dua orang tersangka pembunuhan yang saat ini ditahan di Lapas.
“Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan saksi lagi, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Begitupun terdakwa juga tidak mengajukan saksi yang meringankan sehingg pemeriksaan terdakwa dianggap selesai dan ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan,” kata dia usai persidangan.
Ia menyebutkan berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke PN ada tujuh orang dan terpisah menjadi empat perkara. Sementara berkas terdakwa yang lain belum masuk ke PN. “Sampai saat ini belum ada informasi masuk. Jadi kami belum tahu juga berapa berkas yang masuk karena belum dilimpahkan ke PN,” sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi mengatakan sidang lanjutan ini masih pemeriksaan saksi atau Saksi Mahkota karena antar terdakwa saling menjadi saksi. “Jumlah terdakwa tujuh orang dan masing-masing menjadi saksi untuk terdakwa lainnya,” kata dia.
Para terdakwa kata dia ada senjata tajam yang dibawa terdakwa pada saat itu, tidak sesuai dengan alat-alat pertanian dan senjata api dan berdasarkan uji laboratorium balistik dianggap bisa melukai.
“Dari tujuh terdakwa ini berbeda-beda dalam menguasai senjata, ada arit, atau golok itu seperti umumnya alat-alat pertanian karena setiap petani pasti membutuhkan alat-alat tajam,” jelasnya.
“Mereka umumnya dalam rangka menjaga diri berarti akan ada hal yang mengintimidasi dan menyerang,” lanjutnya.
Ruslandi berharap, pada agenda sidang minggu depan, JPU dapat memberikan tuntutan yang lebih obyektif kepada para terdakwa.
Dikatakan, mereka sesungguhnya adalah petani, warga Indramayu juga, dan memang ada penggerak. Menurutnya, yang membawa sajam ini adalah hal salah pada tempatnya, saat itu berkerumun berkumpul, sehngga timbul korban dan terjerat perkara.
“Saya berharap tuntutan jaksa lebih obyektif karena mereka sudah mengakui, menyesali karena saat itu terbawa suasana. Para terdakwa juga tulang punggung keluarga, jadi lebih bijak dalam mengenakan tuntutan,” harapnya. (saprorudin)
















