IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, September 22, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Surat Dari Mendagri: Pemkab Indramayu Tunda Pelantikan 171 Kuwu Terpilih

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 29, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Surat Dari Mendagri: Pemkab Indramayu Tunda Pelantikan 171 Kuwu Terpilih
    0
    BERBAGI
    72
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Indramayu.PN
    Pelantikan kuwu terpilih hasil pelaksnaan pemilihan kuwu serentak yang dilaksanakan pada 2Juni 2021ditunda, hal ini terkait adanya surat dari kemendagri. Demikian disampikan Asisten Pemerinthan setda Indramayu Jajang Sudrajat Kamis (29/07)
     Pelaksanaan Pemilihan kuwu (kepala desa) serentak di Kabupaten Indramayu pada masa Pandemi Covid – 19 yang digelar pada 2 Juni 2021 lalu terhadap 171 desa mendapat apresiasi dari Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri)  Republik Indonesia, termasuk susulan pelaksanaan Pilwu bagi Desa Majasih yang digelar pada 16 Juli 2021 lalu.
    Namun hingga saat ini, hasil pelaksanaan Pilwu 171 tersebut, belum juga diputuskan kapan Kuwu (kepala desa) terpilih akan dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Indramayu berdasarkan ketentuan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelenggaraan Pilwu, tercantum dalam pasal 37 ayat (1) Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Kuwu terpilih paling lama 25 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan Kuwu. Bahkan dalam ketentuan ayat (2) pasal ini Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik kuwu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
    Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, mengatakan, penundaan sementara pelaksanaan pelantikan terhadap 171 desa yang sudah selesai pelaksanaanya di Kabupaten Indramayu, disebabkan adanya surat Mendagri nomor 141/3351/BPD tanggal 21 Juli 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades serantak dan PAW pada masa Perpanjangan Penerapan PPKM level 4.
    Surat Mendagri tersebut, kata Jajang, sebagai dasar Bupati Indramayu Nina Agustina untuk sementara ini belum menjadwalkan kapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Kuwu terpilih seiring kondisi Pandemi Covid – 19 di Kabupaten Indramayu saat ini dalam penanganan serius.
    Dikatakanya, dalam surat Mendagri tersebut, beberapa catatan yang wajib diperhatikan  sebagaimana dalam ketentuan nomor 3 poin (a) bahwa  Bupati/ Wali Kota yang melaksanakan Pilkades serentak untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih.
    “Jadi penundaan pelantikan ini nunggu perkembangan situasi Pandemi Covid -19 di Kabupaten Indramayu secara umum,” tutur Jajang ke awak media
    Saat ditanya terkait beberapa desa yang diadukan oleh para calon kuwu atau kuasa calon kuwu, Jajang menegaskan, jika pengaduan yang menyangkut tahapan Pilwu, secara teknis sudah dilakukan sesuai ketentuan Perda  dan pengaduan tersebut sudah diputuskan tidak dikabulkan oleh Panitia Pilwu Kabupaten Indramayu, mengingat pada pelaksanaan tahapan Pilwu jika ditemukan terdapat masalah pada proses tahapan, maka Panitia Pilwu tingkat Desa harus dapat menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas didukung dengan bukti penanda tanganan berita acara penyelesaian oleh para calon kuwu.
    Namun berkaitan dengan pengaduan perselisihan hasil perolehan suara Pilwu, pada masa tahapan penyelesaian sengketa tidak masuk dalam pengaduan pasca pelaksanaan Pilwu serentak kemarin sampai masa waktu 30 hari setalah penetapan Calwu terpilih, baik yang diadukan oleh calon kuwu maupun kuasa calon.
    Jajang menegaskan, ketentuan tenggang waktu Bupati Indramayu wajib melaksanakan pelantikan bagi calon kuwu terpilih maksimal 30 hari kalender setelah penetapan SK Bupati Indramayu.
    “Jadi kalau dihitung pelaksanaan Pilwu tanggal 2 Juni 2021, ada kesempatan waktu penetapan dari Panitia Pilwu selama 2 hari ditambah proses usulan ke Bupati selama 25 hari kerja, sekitar tanggal 19 Juli 2021 kemarin batas waktu penerbitan SK, maka paling lama 30 hari kerja dari penerbitan SK tersebut Bupati Indramayu harus melantik Kuwu terpilih,”pungkasnya.(duliman)
    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    PEMKAB CIREBON BERSAMA BAZNAS SALURKAN BANTUAN KE WARGA DESA DAWUAN

    Berikutnya

    PJ Kuwu Kenanga Tardi SIP:  Bekerja  Ikhlas Untuk Masyarakat

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    PJ Kuwu Kenanga Tardi SIP:  Bekerja  Ikhlas Untuk Masyarakat

    PJ Kuwu Kenanga Tardi SIP:  Bekerja  Ikhlas Untuk Masyarakat

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    September 3, 2026
    Pj .Sekda Indramayu Lantik Direktur RSUD M.A Sentot 

    Pj .Sekda Indramayu Lantik Direktur RSUD M.A Sentot 

    September 22, 2026
    Kodim Indramayu Gelar Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil

    Kodim Indramayu Gelar Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil

    September 22, 2026
    TK Pertiwi Losari Kidul Dipercantik Agar Nyaman Bagi Peserta Didik

    TK Pertiwi Losari Kidul Dipercantik Agar Nyaman Bagi Peserta Didik

    September 22, 2026
    Kunjungi Kilang Balongan, Komisi XII DPR RI, Tinjau Keandalan Kilang dan Alat Penguji Kualitas BBM

    Kunjungi Kilang Balongan, Komisi XII DPR RI, Tinjau Keandalan Kilang dan Alat Penguji Kualitas BBM

    September 22, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Warga Sindanglaut Ditemukan Meninggal di Kebun, Diduga Terbakar Saat Bersihkan Lahan

      Warga Sindanglaut Ditemukan Meninggal di Kebun, Diduga Terbakar Saat Bersihkan Lahan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Peparda VII Jabar 2026, NPCI Indramayu Targetkan 35 Medali Emas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sambut HUT TNI ke-81, Kodim Indramayu Gelar Sunatan Massal, 84 Anak Terima Layanan Kesehatan Gratis

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Safari Cabor Jelang Porprov Jabar 2026, Dayung, Taekwando dan Tarung Derajat Optimis Bidik Medali 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Penonton Final Bola Basket Perbasi Cup Season 2 Indramayu 2026 Membludak hingga Berdiri

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,955)
    • EKONOMI & BISNIS (330)
    • INDRAMAYU (5,490)
    • INFORMASI (589)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,279)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,087)
    • KUNINGAN (146)
    • MAJALENGKA (77)
    • NASIONAL (649)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (771)
    • TEKNOLOGI (99)
    • Uncategorized (882)

    Berita Terbaru

    Pj .Sekda Indramayu Lantik Direktur RSUD M.A Sentot 

    Pj .Sekda Indramayu Lantik Direktur RSUD M.A Sentot 

    September 22, 2026
    Kodim Indramayu Gelar Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil

    Kodim Indramayu Gelar Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil

    September 22, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk