Kabupaten Cirebon, PN
Kabar tentang penundaan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2021 sempat membuat masyarakat khususnya masyarakat yang desanya akan melaksanakan pilwu mempertanyakan kebenaran kabar tersebut.
Terkait dengan adanya kabar tersebut yang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Inmendagri ) Journalist Harian Pelita News, rabu ( 14/7/21 ) mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon.
Dalam wawancaranya dengan Journalist Harian Pelita News, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon Aditya Arif Maulana membenarkan bahwasannya ada kabar penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa atau kuwu ” penundaan itu berdasarkan Instruksi Mendagri ( Inmen ) untuk semua kabupaten dan kota di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkades atau Pilwu serentak dengan judul besar surat Inmen itu tentang penundaan Pilkades atau kalau di Kabupaten Cirebon disebut Pilwu serentak ” ujarnya.
Saya tegaskan khususnya untuk masyarakat yang desanya akan melaksanakan pilwu bahwa secara garis besar, isi dari inmen tersebut meminta Bupati dan Wali Kota di Indonesia agar melakukan penundaan kegiatan kegiatan tahapan yang mengundang kerumunan baik pilkades serentak maupun pilkades pergantian antar waktu ” perintah dari Instruksi Menteri tersebut berlaku selama selama penerapan PPKM darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 bagi Kabupaten dan Kota yang sudah melakukan tahapan pilkades ” tegasnya.
Kami DPMD Kabupaten Cirebon belum bisa menindaklanjuti inmen tersebut karena isi perintahnya adalah untuk kabupaten dan kota yang sudah memulai tahapan ” jadi surat instruksi menteri tersebut hanya untuk kabupaten dan kota yang sudah melaksanakan tahapan pilkades sedangkan untuk Kabupaten Cirebon sendiri kan hingga sampai saat ini belum melakukan dan melaksanakan tahapan pilwu serentak ” tandas Aditya Arif Maulana.
Lanjutnya jadi untuk Kabupaten Cirebon masih menunggu Instruksi Menteri lebih lanjut setelah PPKM darurat selesai ” kita berdoa saja bersama agar PPKM darurat selesai sampai 20 Juli dan tidak diperpanjang supaya normal lagi ” harapnya.
Kesimpulannya untuk di Kabupaten Cirebon masih menunggu dan memang kami sudah siapkan agenda pada bulan agustus 2021 nanti harus sudah mulai pembentukan panitia tapi sampai 20 Juli nanti kita belum bisa apa apa dan seharusnya di bulan Juli ini kita sudah mulai tahapan untuk sosialisasi, imbuhnya.
In Sya Allah pelaksanaan tahapan tahapan pilwu serentak yang tidak mengundang kerumunan dimungkinkan akan bisa dilaksanakan oleh DPMD Kabupaten Cirebon sambil menunggu instruksi menteri lebih lanjut ” sosialisasi dimulai bulan juli, bulan agustus pembentukan panitia dan seterusnya sampai pendaftaran bakal calon kuwu, penjaringan dan penyaringan serta penetapan DPT hingga pada hari H yaitu pemungutan suara ” pungkas Kepala Bidang Administrasi Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon Aditya Arif Maulana. ( Nurzaman )















