Indramayu, PN
Camat Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Masroni menggelar rapat izIn keramaian hiburan hajatan warga di tengah pandemi COVID-19 menyusul datangnya musim hajatan. Rapat yang diikuti Kaur Umum (Lurah) se kecamatan setempat, ini dipusatkan di aula kecamatan, Kamis (8/4).
Dalam paparannya mengatakan masyarakat yang akan meminta izin keramaian hajatan baik itu pernikahan, khitanan dan lainnya pada musim hajat 2021 dengan mengundang hiburan seperti organ tunggal, sandiwara dan lainnya diizinkan dengan catatan waktunya hanya sampai jam 5 sore.
“Izin keramaian kami izinkan waktunya sampai jam 5 sore. Untuk malam hari tidak ada izin,” kata dia.
Selain itu kata Masroni, karena masih di tengah pandemi, maka protokol kesehatan harus disediakan tuan rumah/hajatp seperti APD dan diminta menerapkan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Masroni juga mengintruksikan pada seluruh Lurah terkait hiburan keliling seperti singa depok, kuda ronggeng dan sejenisnya diharapkan jangan sampai mengganggu transportasi umum.
Lurah Desa Druntenwetan, Pendi membenarkan adanya kelonggaran izin hiburan dari Forkopimcam Gabuswetan meski waktunya sampai jam 5 sore.
Meski waktunya dibatasi kata dia masyarakat merasa senang karena keinginannya menggelar hiburan saat pesta hajatnya diizinkan.
Sementara menyangkut adanya instruksi agar hiburan keliling tidak menggagu jalan umum, akan sitwruskan ke maayarakat agar masyarakat mentaatinya. (furqon)















