Bojonegoro,PN
Inskripsi di tubuh prasasti TMMD Reguler 110 Kodim 0813 Bojonegoro, di pertigaan jalan pusat Desa Ngrancang, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dibangun untuk menunjukkan siapa pelaku pembangunan infrastruktur jalan aspal sepanjang 1,5 kilometer lebar 3 meter.
Disampaikan Dandim Bojonegoro, Letkol Infanteri Bambang Hariyanto, yang merupakan mantan Dansatgas TMMD Reguler 110 Bojonegoro, prasasti TMMD merupakan wujud adanya kegiatan pembangunan di Desa Ngrancang sekaligus Desa Jatimulyo, yang dilakukan secara lintas sektoral bersama warga kedua desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur.
“Penempatan prasasti di pertigaan jalan Desa Ngrancang, selain menambah estetika jalan aspal yang selesai dibangun, juga agar setiap orang yang melintas dapat dengan jelas melihat bahwa jalan itu hasil karya gotong-royong melalui TMMD Reguler,” bebernya, Senin (5/4/2021).
Dijelaskannya lanjut, prasasti itu juga akan menjadi sumber informasi bagi generasi kedua desa selanjutnya, dan umumnya bagi orang yang melintas di jalan hasil TMMD Reguler itu. Pasalnya, waktu pelaksanaan pembangunan dan siapa saja pelakunya jelas terpampang di badan prasasti.
“Prasasti itu menceritakan kronologis peristiwa saat Satgas TMMD Reguler lintas sektoral dan bersama segenap komponen masyarakat, bergotong royong untuk memajukan kedua desa dari segi infrastruktur dan SDM masyarakat, dengan kerja keras, keikhlasan, dan kepedulian,” tandasnya.
Dandim berharap agar tugu itu bukan hanya sebagai kenangan saja, namun mengingatkan masyarakat agar tetap andil bergotong-royong dalam membangun desanya.
Perlu diketahui, selain pengaspalan jalan di Desa Ngrancang, TMMD Reguler juga melakukan pengaspalan jalan di desa tetangganya, Desa Jatimulyo, sepanjang 2,9 kilometer lebar 3 meter, beserta sarana penunjang pengawet jalan yaitu saluran drainase U-ditch sepanjang 129 meter lebar 0,8 meter. (Aan)















