Kab. Cirebon, PN
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan Program PPKM Skala Mikro di Tahun Anggaran 2021, hal ini tentunya tidak lain dalam langkah dan upaya pemerintah menanggulangi penyebaran wabah virus corona dengan menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai syarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19. Untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya perlu di siapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil dari mulai tingkat di RT/ RW yang ada di wilayah desa. Dalam mengimplementasikan Program PPKM Skala Mikro tersebut, kali ini Pemerintah Desa Lebak Mekar, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon salah satunya melaksanakan pembagian 1000 Masker dan penyemprotan desinfektan di empat titik, Sabtu (3/4).
Kuwu Desa Lebak Mekar, Alek Setiawan mengatakan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan keputusan Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro hingga di tingkat wilayah desa. Dalam rangka mensukseskan program tersebut, sejauh ini pihaknya secara bertahap telah melaksanakan berbagai ketentuan yang ada pada Program PPKM Skala Mikro melalui Anggaran Dana Desa Tahun 2021. Diantaranya mendirikan 4 Posko utama yang tersebar di 4 titik yaitu di setiap sudut desa lebakmekar. ”Selain itu, kami juga melaksanakan razia masker dan membagikan 1000 masker kepada warga masyarakat,” ujarnya.
Alek pun mengajak warga masyarakat untuk tetap mematuhi 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari mobilitas, dan menghidari kerumunan guna mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu dibutuhkan kesadaran dari masyrakat itu sendiri, karena virus ini benar benar berbahaya dan penyebarannya harus segera dituntaskan. ”Kita jaga keluarga kita, makanya kami sering menghimbau kepada masyarakat untuk benar-benar menerapkan prokes. Sebenarnya jika kita terapkan prokes untuk diri sendiri berarti kita sayang kepada keluarga, saudara dan juga orang lain,” tuturnya. (ries)















