Kabupaten Cirebon, PN
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan juga merupakan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon telah mendapatkan sertifikat tanah gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) dari pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Cirebon ditahun 2021.
Sebanyak 144 sertifikat tanah program PTSL warga desa Cisaat diserahkan langsung oleh pihak BPN melalui Mukhamad, S.Sos, M.Si, secara simbolis bertempat diaula kantor balai desa Cisaat dengan mengedepankan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan.
Penyerahan sertifikat program PTSL tahun 2021 desa Cisaat dihadiri oleh pihak BPN Mukhamad, S.Sos, M.Si, perwakilan kecamatan Dukupuntang, perwakilan polsek Dukupuntang dan Koramil, Ketua BPD Cisaat Kasinah, S.Sos, perangkat desa dan seluruh warga penerima sertifikat.
Dalam wawancaranya dengan Journalist Harian Pelita News, kamis ( 26/8/21 ) Kuwu desa Cisaat Sukarna mengatakan bahwa program PTSL ini dibiayai oleh pemerintah pusat sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya penerbitan sertifikat, adapun biaya administrasi hanya dikenakan Rp. 150 ribu sesuai apa yang tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri, katanya.
” Saya sebagai kuwu desa Cisaat sangat bersyukur dengan adanya program PTSL yang menyasar untuk warganya dan saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah termasuk pemerintah Kabupaten Cirebon melalui BPN ” ini merupakan salah satu janji saya ketika mencalonkan diri maju sebagai kuwu desa Cisaat yang tercantum didalam visi dan misi, Alhamdulillah bisa terealisasi ” tegasnya.
Saya berharap agar sertifikat tanah program PTSL ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya sebagai legalitas hak atas tanah ” manfaatkan dan jaga sertifikat dengan baik, jangan sampai hilang, simpan dengan baik ” tutup Kuwu desa Cisaat Sukarna.
Ditempat yang sama Kasinah, S.Sos sebagai Ketua BPD Cisaat mewakili warga menyampaikan rasa bahagia dan senang karena masyarakat atau warga desa Cisaat telah memperoleh sertifikat tanah gratis melalui program nasional dari Kementerian Agraria ” kami sangat berterima kasih dan bersyukur dengan adanya program PTSL ini, memiliki sertifikat ini menandakan bahwa masyarakat atau warga memiliki jaminan hukum yang sah atas bidang tanah sehingga tidak ada celah lagi pihak lain untuk mengakuinya, disisi lain juga program PTSL ini mengurangi beban masyarakat ” pungkasnya. ( Nurzaman )
















