Pelita News Kabupaten Cirebon
Pemerintah Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon bersama masyarakat menggelar audiensi untuk mempertanyakan realisasi pembangunan jaringan pipanisasi air bersih yang sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian pada 26 Juni 2026.
Konsultan Hukum Pemerintah Desa Cikalahang, R. Panji Amiarsa, mengatakan audiensi dilakukan karena pelaksanaan pipanisasi yang telah dijanjikan belum juga terealisasi selama beberapa bulan ” dalam audiensi tersebut pihak kemitraan PDAM Kuningan, PT TKAS, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pembangunan pipanisasi pada 4 September 2026 ” jelasnya.
Ini akan ditindaklanjuti dalam surat pernyataan yang menjadi pegangan bagi masyarakat, kemudian akan dikumpulkan dalam bentuk berita acara mengenai tahapan pelaksanaan ” berita acara tersebut nantinya akan memuat timeline atau tahapan pelaksanaan pembangunan dan dokumen itu direncanakan ditandatangani oleh Kepala Desa Cikalahang dan Direktur Utama PDAM Kuningan ” tegasnya.
Keberadaan dokumen tersebut penting agar pelaksanaan pembangunan memiliki tahapan dan jadwal yang jelas serta dapat menjadi acuan bersama ” ini akan menggambarkan timeline atau tahapan pelaksanaan yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal sehingga dari sisi aspek hukum tidak bisa keluar dari itu ” kata Panji.
Pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat merupakan persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemanfaatan sumber daya air ” pembangunan jaringan pipanisasi juga tidak terlepas dari pengawasan regulator, khususnya Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) termasuk Pemdes Cikalahang dan akan melibatkan BBWS untuk ikut memonitor pelaksanaan pembangunan agar infrastruktur yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang berlaku ” ujarnya.
Kami juga akan melibatkan BBWS untuk mendampingi memonitor pelaksanaan pipanisasi agar infrastruktur itu terbangun sesuai dengan regulasi yang mengaturnya ” masyarakat akan melihat realisasi komitmen tersebut dalam dua pekan mendatang, apabila pembangunan kembali tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan, pemerintah desa dan masyarakat memiliki ruang untuk melakukan evaluasi berdasarkan perjanjian yang telah dibuat ” ucap, Panji.
Hak evaluasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui langkah hukum maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan persoalan kepada regulator terkait perizinan ” kalau tidak dilaksanakan, hak evaluasi bisa diterjemahkan luas, bisa juga melakukan satu blokade pemblokiran atau memohonkan kepada regulator untuk mencabut atau membekukan izin ” terangnya.
Persoalan pipanisasi ini, telah melalui proses sosialisasi selama kurang lebih dua hingga tiga tahun, namun, seiring kegiatan pemanfaatan air yang telah berjalan, pemerintah desa dan masyarakat kemudian mendorong agar kepentingan warga dituangkan secara lebih jelas dalam suatu perikatan ” perjanjian yang dibangun pada 26 Juni 2026 tersebut dinilai menjadi dasar penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk meminta PDAM Kuningan serta mitranya memenuhi komitmen yang telah disepakati ” tambah Panji.
Dalam pelaksanaannya, PDAM Kuningan diketahui memiliki kerja sama dengan PDAM Indramayu dalam penyaluran air untuk kebutuhan konsumsi masyarakat Indramayu, dalam kerja sama tersebut, PT TKAS menjadi mitra dari PDAM Kuningan, pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur air tersebut harus tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat, jangan sampai pemanfaatan air untuk kepentingan usaha dan bisnis justru membuat masyarakat sekitar mengalami kekurangan air ” prinsipnya adalah jangan sampai air dimanfaatkan lebih besar untuk pelaku usaha atau bisnis tapi kepentingan hak masyarakatnya terabaikan ” ungkapnya.
Kami berharap komitmen pelaksanaan pipanisasi pada 4 September benar – benar direalisasikan sesuai tahapan yang nantinya dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan, Pemdes dan masyarakat akan terus memantau, tutup Panji. ( Nurzaman )
















