Pelita News | Cirebon Timur,- Terdakwa anak W, salah satu pelaku tawuran pelajar di wilayah timur Kabupaten Cirebon yang menewaskan Ade Irawan, salah satu pelajar, divonis penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Jumat (6/9/2024). Dalam sidang pembacaan vonis yang terbuka untuk umum tersebut, Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni sikap anak yang tidak mencerminkan sebagai seorang pelajar dan turut serta melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa anak menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, anak mengakui perbuatannya, anak belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya dan anak masih ingin melanjutkan sekolah. Sebelum membacakan vonis terhadap terdakwa anak, Hakim meminta terdakwa untuk berdiri. Dengan gestur lemas dan pasrah, terdakwa yang saat itu mengenakan kemeja batik coklat dan kopiah hitam ini mendengarkan putusan hakim.
“Mengadili anak W bin D terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Sebagaimana dakwaan tunggal menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun di LPKA Bandung dan pidana pelatihan kerja sebagai pidana pengganti denda selama 3 bulan,” ungkap Majelis.
Usai membacakan vonis, Hakim bertanya kepada sejumlah pihak yang hadir dalam sidang tersebut. Atas pertanyaan hakim, Jaksa menjawab pikir-pikir, kepada orang tua anak mereka menjawab menerima putusan tersebut. Begitu pula terdakwa (anak) Ia menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu kuasa hukum dari alm Ade Irawan menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memvonis terdakwa anak berinisial W. Ia juga meminta pihak Kepolisian segera menangkap pelaku utama yang hingga kini masih DPO.
“Dari info yang saya dengar, pelaku saat ini berada di Jakarta dan diduga dilindungi sama keluarganya, ini sugest juga buat kepolisian. Peristiwa ini juga agar menjadi efek jera bagi masyarakat yang lainnya dan menjadi pelajaran jangan dikira anak itu gak bisa dipenjara dan gak bisa dihukum,” tegas kuasa hukum Ade Irawan usai sidang. @Ries