Kota Cirebon
Pelita News Kota Cirebon, – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Cirebon Satu bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melakukan
koordinasi lanjutan terkait penggalian potensi pajak dan kerja sama pertukaran data Instansi
Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) di Kantor Pemda Kota Cirebon bertempat di
Kantor Wali Kota Cirebon.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Barat II telah melaksanakan
perjanjian kerja sama tripartit antara DJP – DJPK – Pemda Kota Cirebon pada tanggal 21 April 2021
tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Cirebon.
Dalam kesempatan ini, setelah membahas mengenai kolaborasi dan sinergi terkait dengan
pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar
mengungkapkan nantinya akan ada sistem baru yang disebut Pembaruan Sistem Inti Administrasi
Perpajakan (PSIAP), dalam sistem tersebut akan dibuat portal untuk pemda dalam penyampaian
data kepada DJP.
“Sistem perpajakan ini akan mempermudah pemda dalam menyampaikan data kepada DJP. Dengan
kemudahan tersebut, diharapkan basis data perpajakan akan menjadi lebih optimal sehingga dapat
dimanfaatkan secara efektif dan efisien”, ucapnya, Selasa (9/7/2024).
Ia berharap dengan adanya kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemungutan pajak yang menjadi
kewenangan masing-masing pihak baik penerimaan pajak pusat maupun daerah.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa plakat dari Kanwil DJP Jawa Barat II
kepada Pemda Kota Cirebon begitu pula sebaliknya. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan
sinergi pada peningkatan pendapatan pajak dari masing-masing pihak. (Wandi)















