Pelita News, indramayu.
Kendaraan pengangkut barang yang melebihi kapasitas akan dikenakan pelanggaran tilang, demikian disampaikan oleh Sabiis .SP Kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan bermotor (UPPKB) jembatan timbang Losarang Indramayu beberapa waktu lalu kepada Pelita News.
Lebih lanjut disampaikannya, sebagaimana peraturan dan perundang undangan dari Kementrian Perhubungan Republik indonesia , ke direktorat Perhubungan Darat, yang diturunkan ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Propinsi Jawa Barat, pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan di jalan Nasional dengan Jembatan timbang .
Masih menurut Ka Unit UPPKB Losarang. Sabiis .Sp, Dia mengatakan khusus atau kendaraan bermuatan barang wajib masuk di jembatan timbang agar di ketahui berat mobil dan berat barang yang di angkut , termasuk memeriksa kelayakan kendaran dan surat uji kendaraan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepala Kemenhub Jembatan Timbang Losarang.
Lebih lanjut Sabii SP , Menjelaskan jika terdapat kendaraan truk pengangkut barang yang melebihi tonase berdasarkan ketentuan dan atau aturan-aturan, secara tegas Dia akan ditindak diberikan sanksi terkena pelanggaran tilang, bukan hanya persoalan kelebihan tonase saja yang kena tindak , termasuk kendaraan yang surat uji kendaraan bermotor pada buku KIR , Masa berlaku nya melebihi batas itu juga akan dikenakan sanksi.
Terpisah menurut pelaksana UPPKB Losarang Madi mengatakan, bagi kendaraan angkutan semuanya ada aturan dan ketentuan batas angkut seperti, untuk kendaraan truk jenis Fuso maksimal mengangkut 25 Ton, Truk Fuso engkel bermuatan maksimal 16 Ton , Colt Diesel 8 Ton jumlah berat barang yang di ijinkan ( JBI ) ” kita menjalankan tugas di jembatan timbang tetap harus mengacu pada aturan yang ada ” ujar Madi .(Furqon)