Kabupaten Cirebon, PN
Menyikapi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro darurat di Kabupaten Cirebon 3 – 20 Juli 2021 seperti yang diputuskan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Bupati Cirebon.
Satuan tugas ( satgas ) Penanganan covid-19 Kabupaten Cirebon dengan satgas atau petugas gabungan dari Polresta Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sumber, Polsek Sumber, Koramil Sumber dan Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Sumber berupaya mengintensifkan edukasi dan sosialisasi penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 dengan pola 5 M dan penegakkan penerapan PPKM darurat dilingkungan wilayahnya.
Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Cirebon termasuk satgas atau petugas gabungan akan terus berperan aktif dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya, langkah ini agar aktivitas masyarakat terpantau.
Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Cirebon meminta masyarakat dan pengelola agar mematuhi aturan PPKM darurat termasuk aturan jam operasional untuk bersama sama melawan penyebaran covid-19 di Kabupaten Cirebon.
” Upaya satgas penanganan covid-19 Kabupaten Cirebon termasuk dalam hal ini satgas penanganan covid-19 kecamatan Sumber menegakkan aturan PPKM darurat, semata mata demi melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari wabah virus covid-19 ” kata staf kecamatan Sumber yang juga salah seorang Satpol PP kecamatan Sumber Taman, kamis ( 15/7/21 ) pada Journalist Harian Pelita.
Lanjutnya kesadaran masyarakat termasuk para pengelola menjadi kunci utama dalam menekan kasus covid-19, tanpa kesadaran upaya yang dilakukan satgas penanganan covid-19 Kabupaten Cirebon termasuk satgas penanganan covid-19 kecamatan Sumber akan sia sia ” kami lakukan penegakkan aturan PPKM darurat agar kasus covid-19 bisa menurun ” tegasnya
Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi serta war war dan semua bergotong royong kepedulian untuk saling mengingatkan masyarakat tentang penerapan kedisiplinan protokol kesehatan diera pandemi covid-19 dan PPKM darurat salah satunya penerapan kedisiplinan protokol kesehatan, melaksanakan operasi yustisi atau sidang on the street, penerapan PPKM darurat, memonitor para pedagang, rumah makan dan pelanggan agar mematuhi anjuran, himbauan dan peraturan pemerintah ” jelas Taman
Disampaikan adanya kerjasama dan kesadaran setiap warga sangat diharapkan untuk mencegah terjadinya kemungkinan buruk ” jadi setiap individu, para pedagang, rumah makan dan pelanggan harus mematuhi dan mentaati penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 sesuai dengan anjuran dan imbauan dari pemerintah termasuk dari pemerintah Kabupaten Cirebon terkait PPKM darurat ” tandasnya.
Warga masyarakat termasuk para pedagang, rumah makan dan pelanggan kita sarankan selalu memakai masker ketika keluar rumah atau sedang beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan atau keramaian serta membatasi mobilitas, untuk menghindari tertularnya virus covid-19, ungkap anggota Satpol PP kecamatan Sumber ini.
Program PPKM darurat harus didukung oleh semua pihak, unsur dan elemen, kami siap mengawal kebijakan pemerintah termasuk kebijakan pemerintah Kabupaten Cirebon dalam rangka mengatasi pandemi covid-19
” tindakan tegas bagi masyarakat dan pengelola yang kedapatan tidak mematuhi penerapan kedisiplinan protokol kesehatan serta aturan PPKM darurat, kami tidak pandang bulu saat melakukan penindakan kesetiap pelanggar PPKM darurat, kami sidak terbukti dan jika ditemukan melanggar maka kami tindak sesuai aturan ” katanya.
Kesadaran masing masing individu, para pedagang, rumah makan dan pelanggan sangat diperlukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 terutama dalam penerapan kedisiplinan prokes dan mematuhi aturan PPKM darurat, kedua hal tersebut sangat penting ditengah pandemi covid-19 sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya penularan virus covid-19, pungkas Taman ( Nurzaman )