Pelita News Kabupaten Cirebon
Pendistribusian Pupuk Bersubsidi tahun 2022 yang sempat disoal Ketua DPP LSM Cisiber beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan yang dilayangkan mengenai pendistribusian pupuk subsidi yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2011, melalui Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon tampik dan nyatakan dugaan yang sempat dilayangkan tersebut semuanya tidak benar.
H.Darwadi Kasie Pupuk dan Pestisida Bidang Sarpras Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon senin 22/05 menjelaskan, ajuan yang telah direlokasikan pada RDKK tahun 2021 untuk pendistribusian pupuk subsidi ditahun 2022 diajukan sesuai dengan ajuan yang telah dimohon pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat itu, akan tetapi ajuan yang telah diajukannya melalui rekapitulasi alokasi kebutuhan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2022 sektor pertanian tepatnya pada 29 Desember 2021 untuk khusus pupuk urea sebanyak 31.406 Ton.
“di RDKK tahun 2021 kami ajukan untuk pupuk urea bersubsidi sebanyak 31.406 ton,”katanya.
Masih H.Darwadi, namun berjalannya waktu terdapat penyerapan pupuk subsidi dilapangan yang dinilainya sudah maksimal, sehingga pihaknya harus melakukan pengembalian pupuk subsidi dengan jumlah hingga ribuan ton pupuk kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan alasan penyerapan yang sudah maksimal membuat pihaknya tidak ingin mengambil resiko yang diakibatkan telah maksimalnya penyerapan pupuk urea bersubsidi.
“data awal yang tidak terserap sebanyak 2.056 ton dari ajuan 31.406 ton, sehingga yang terserap saat itu hanya 29.350 ton,”jelasnya.
Tidak hanya itu, H.Darwadi juga menambahkan, dari data yang ia miliki kembali terjadi kelebihan pendistribusian pupuk subsidi yang dinilainya tidak sesuai dengan kebutuhan pupuk petani Kabupaten Cirebon, sehingga Ia juga harus melakukan pengembalian pupuk subsidi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan jumlah ratusan ton, dan Ia juga mentotal keseluruhan jumlah pupuk yang telah dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.572 ton, yang menurutnya jumlah tersebut cukup besar.
“didata kedua, kami juga melakukan pengembalian pupuk subsidi sebanyak 516 ton, sehingga jumlah keseluruhan pupuk yang telah kami kembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.572 ton,”sebutnya.
H.Darwadi memaparkan, pengembalian pupuk pada pemerintah provinsi nantinya akan didistribusikan kembali kesetiap daerah (Kabupaten.red) yang membutuhkan dan kurang mendapatkan suplai pupuk subsidi, sehingga dengan tegas Ia sampaikan bahwa pihak Dinas Pertanian tidak mungkin menimbun atau mengumpulkan pupuk bersubsidi dan menyelewengkannya.
“pupuk yang Kami kembalikan nantinya oleh Pemerintah Provinsi akan disalurkan di Kabupaten yang membutuhkan,”paparnya.
Ia juga pastikan, ditahun 2022 Dinas Pertanian telah melakukan pengembalian pupuk subsidi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tak hanya itu H.Darwadi juga ungkapkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Cirebon telah sesuai dengan regulasi penyaluran dan penerimaan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan ajuan rekapitulasi alokasi kebutuhan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2022 sektor pertanian.
“penerimaan dan penyaluran pupuk sesuai dengan RDKK yang telah diajukan dan disahkan,”ujarnya.
H.Darwadi sampaikan kepada publik, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Cirebon telah Ia laksanakan sesuai dengan regulasi dan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga pembagian pupuk juga telah diatur sesuai dengan ajuan dan luas lahan yang ada, sehingga kembali Ia tegaskan tidak ada manipulasi data maupun hal yang menyimpang dan mengarah kepada tindakan korupsi seperti halnya penimbunan pupuk subsidi.
“semua sudah sesuai dengan regulasi dan SK dari Pemerintah Provinsi, dan pembagiannya pun telah diatur sesuai dengan luasan lahan, serta tidak ada kata manipulasi atau penimbunan pupuk subsidi,”terangnya.(Sur)















